Banda Aceh – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh mencatat hanya enam tempat penitipan anak (daycare) yang memiliki izin operasional resmi di wilayah tersebut. Data ini dirilis menyusul mencuatnya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di salah satu daycare.
Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap keberadaan tempat penitipan anak (TPA) yang beroperasi tanpa izin dari pemerintah.
“Ada enam daycare untuk penitipan anak yang kita rekomendasikan di Banda Aceh dan ini sudah kita keluarkan izin serta telah melengkapi syarat-syarat administrasi sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan,” ujar Sulaiman, Selasa (28/4/2026).
Sulaiman menegaskan, hanya TPA yang telah memenuhi persyaratan administratif, mengantongi izin resmi, serta memenuhi standar layanan yang diperbolehkan beroperasi di Banda Aceh.
Ia mengakui, pemerintah masih menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan terhadap daycare ilegal yang tetap beroperasi, terutama yang berada di lokasi tidak strategis atau jauh dari jalan utama.
“Setiap TPA yang didirikan oleh masyarakat atau pemilik, bagi yang memiliki izin itu tidak masalah. Sedangkan yang tidak ada izin, dari awal tidak kita berikan izin,” ujarnya.
Selain itu, Sulaiman mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan daycare di lingkungan sekitar. Ia juga mengimbau warga segera melaporkan jika menemukan TPA yang beroperasi tanpa izin.
Adapun enam TPA atau daycare yang telah memiliki izin operasional dan dinyatakan legal, yakni TPA Islam Al Azhar Kairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Bustan As Sofa, TPA Citra Ananda, TPA Kiddy Kids Center, dan TPA Annisa Arfah.[]










