Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hamdan Zoelva: Perlu Dibuat Regulasi Cegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah 

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (19/04/2022) - 12:04 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi guna mencegah politisasi penjabat (pj) kepala daerah untuk pemenangan Pemilu 2024.

Regulasi mengatur sanksi apabila penjabat menguntungkan salah satu peserta pemilu.

 JAKARTA — Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi guna mencegah politisasi penjabat (pj) kepala daerah untuk pemenangan Pemilu 2024. Regulasi tersebut semestinya juga mengatur sanksi apabila penjabat kepala daerah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu partai politik peserta pemilu, calon presiden (capres), atau calon anggota legislatif (caleg). 

“Harus nyata-nyata diatur bagi penjabat kepala daerah untuk tidak memihak atau menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu partai politik atau salah satu pasangan dalam pemilihan dan kalau dia melakukan itu, maka dapat diberikan sanksi yang tegas,” ujar Hamdan dalam program siniar Youtube Salam Radio Channel bertajuk Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024, Selasa (19/4/2022). 

Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur pengangkatan penjabat kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN) akibat kekosongan jabatan kepala daerah imbas tidak dilaksanakannya Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Untuk gubernur diangkat penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya dan untuk bupati/wali kota ditunjuk penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama. 

Hamdan mengatakan, secara formal, penjabat kepala daerah yang statusnya ASN itu memang harus netral, profesional, dan tidak berpolitik praktis. Namun, secara informal, kecenderungan ASN berpihak kepada kontestan pemilu akan selalu ada. 

Apalagi, penjabat yang akan memimpin daerah sebanyak 271 orang. Rinciannya pemerintah akan mengangkat 101 penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022, terdiri dari tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. 

Kemudian 170 penjabat akan diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2023, meliputi 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota. Penjabat tersebut diangkat untuk satu tahun, tetapi dapat diperpanjang setiap satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. 

Sementara, penjabat akan dibutuhkan hingga dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024. Hamdan melanjutkan, tidak ada yang menjamin  penjabat kepala daerah itu tidak terlibat politisasi untuk pemenangan Pemilu 2024. 

Sebab, pemerintah selalu beralasan penjabat kepala daerah diangkat dari ASN yang netral karena merupakan amanat perundang-undangan. Namun, kata dia, mekanisme kontrol melalui regulasi tetap diperlukan agar publik memegang garansi tidak adanya politisasi pj kepala daerah. 

“Karena itu bagaimana memberikan garansi agar mereka tetap independen, tidak memihak, maka mekanisme kontrolnya adalah pada regulasi. Jadi itu lah pentingnya regulasi dalam menghadapi Pilkada 2024,” kata Hamdan.

Sumber: Republika

Tags: hamdan zoelvaKepala DaerahPenjabat Kepala Daerahpolitisasi penjabat kepala daerah
ShareTweetPin
Previous Post

Sampah Plastik Banjiri Hotel Karantina Hong Kong

Next Post

Respon Wapres Saat Namanya Disinggung Cak Imin Soal Penundaan Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.