Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Tuntutan Kasus 'Allahmu Lemah' Hari Ini

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 13:11 WIB
in NASIONAL
0
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang tuntutan kasus

Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang tuntutan kasus ‘Allahmu Lemah’ hari ini.

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang lanjutan kasus cuitan ‘Allahmu Lemah’ dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean pada Selasa (5/4). Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


“Ya benar untuk sidang hari ini di Pengadilan Jakarta Pusat agendanya dari jaksa berupa tuntutan,” kata kuasa hukum Ferdinand, Ronny Hutahaean kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).


Ronny berharap supaya tuntutan yang diajukan JPU terhadap Ferdinand didasarkan fakta persidangan. Pasalnya, hal tersebut bakal menjadi landasan bagi tim kuasa hukum saat mengajukan pembelaan.


“Semoga tuntutan mempertimbangkan dan memperhatikan fakta-fakta persidangan. Itulah harapan dan doa kami sebagai kuasa hukum,” ukar Ronny.


Berdasarkan pantauan Republika hingga pukul 11.00 WIB, sidang tersebut belum dimulai. Sebab ruangan sidangnya masih digunakan untuk perkara lain.


Diketahui, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan ‘Allahmu lemah’.


Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. 


Kasus ini mengemuka saat Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial. “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand melalui akun Twitter pribadinya.

Sumber: Republika

Tags: ferdinand hutahaeankasus pelecehan agamasidang ferdinand hutahaeansidang tuntutan ferdinand hutahaean
ShareTweetPin
Previous Post

Polisi Sebut Komedian Terkenal Beli Foto dan Video Porno Dea OnlyFans

Next Post

Oposisi Tolak Permintaan Bentuk Pemerintahan Bersama Sri Lanka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.