Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Empat Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung di Kasus Ekspor CPO

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (19/04/2022) - 06:16 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

Kejagung menduga ada pejabat Kemenperin dan Kemendag terima suap terkait ekspor CPO.

 JAKARTA — Empat pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali diperiksa oleh tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi fasilitas pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dan turunannya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa adalah AS, IK, IW, dan ON. 


“Empat saksi tersebut, AS, IK, dan IW, juga ON, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekpor CPO dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (18/4/2022).


AS, adalah Arif Sulistyo yang diperiksa selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag. IK, adalah Isy Karim, diperiksa selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, di Kemendag.


Sedangkan saksi IW, adalah Indra Wijayanto yang diperiksa selaku Koordinator Bahan dan Kebutuh Pokok Hasil Industri, pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok, dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri di Kemendag. Adapun saksi ON, adalah Oke Nurwan yang diperiksa selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri di Kemendag.


“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dan turunannya,” terang Ketut.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, tim penyidikannya menduga kuat adanya dugaan suap, dan gratifikasi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag dalam pemberian rekomendasi, dan izin ekspor CPO dan turunannya. Menurut dia, dugaan tersebut sedang didalami selama proses penyidikan berjalan.


“Apakah itu suap, atau gratifikasi menjadi sebagai modus, kita dalami. Tetapi kita melihat, yang pasti ini ada perbuatan melawan hukum tersendiri yang itu merugikan negara,” kata Supardi.


Supardi menjelaskan, pemberian rekomendasi perizinan ekspor, itu ada di Kemenperin. Sedangkan, yang memberikan perizinan ada di pihak Kemendag. 


Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus-Kejakgung mulai melakukan penyidikan sejak pekan lalu. Penyidikan ini, berawal dari proses penyelidikan sebagai respons penegakan hukum atas kelangkaan minyak goreng, salah satu komoditas turunan CPO. Dua dari 164 perusahaan produsen ekspor CPO dan minyak goreng saat ini menjadi fokus penyidikan. Yaitu, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.  


 

Sumber: Republika

Tags: kasus ekspor CPOkasus suap cpokejagungkejaksaan agungminyak goreng langkaminyak goreng mahal
ShareTweetPin
Previous Post

Mau Mudik? Pekan Ini Saat Paling Tepat untuk Dapatkan Vaksinasi Dosis Booster

Next Post

UMM Mantapkan Pelaksanaan Program Centre of Excellence

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Hikayat Dangderia Kembali Dipentaskan di Abdya, Upaya Menghidupkan Sastra Lisan Aceh

Hikayat Dangderia Kembali Dipentaskan di Abdya, Upaya Menghidupkan Sastra Lisan Aceh

Rabu (15/07/2026) - 14:43 WIB
Kemenag Aceh Dorong Madrasah Jadikan Matamuda Fondasi Pembinaan Karakter

Kemenag Aceh Dorong Madrasah Jadikan Matamuda Fondasi Pembinaan Karakter

Senin (13/07/2026) - 16:19 WIB
Hari Pertama Matamuda, Kemenag Aceh Besar Ingatkan Larangan Perpeloncoan di Madrasah

Hari Pertama Matamuda, Kemenag Aceh Besar Ingatkan Larangan Perpeloncoan di Madrasah

Senin (13/07/2026) - 16:13 WIB
LPS Klaim Penjaminan Simpanan di Aceh Capai Rp46,79 Miliar

LPS Klaim Penjaminan Simpanan di Aceh Capai Rp46,79 Miliar

Senin (13/07/2026) - 16:07 WIB
Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Minggu (12/07/2026) - 16:54 WIB
PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

Minggu (12/07/2026) - 16:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.