Rabu, September 2, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Edy Mulyadi Ingatkan Hakim dan Jaksa Soal Pertanggungjawaban Akhirat

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (10/05/2022) - 12:44 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa Edy Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) pagi. Edy menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan

Edy terjerat kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataan ‘jin buang anak’. 

 JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengadakan sidang perdana dengan terdakwa Edy Mulyadi pada Selasa (10/5) pagi. Edy terjerat kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan ‘jin buang anak’. 


Edy terpantau hadir di ruang sidang pada pukul 11.10 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Dia sempat menyalami para pengunjung sidang yang memberikannya semangat. 


Edy lantas meladeni awak media untuk sesi wawancara. “Pertama saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke temen-teman dan saudara-saudara saya di Kalimantan,” kata Edy kepada wartawan sebelum sidang dimulai. 


Edy menegaskan, pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan. Sehingga, dia berharap, mendapat putusan seadil-adilnya. 


“Saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga,” ujar Edy. 


Selain itu, Edy menyinggung, soal adanya alam akhirat. Oleh karena itu, dia mengingatkan, semua pihak berlaku seadil-adilnya. Sebab, lanjut Edy, semua hal akan dipertanggungjawabkan di akhirat. 


“Saya terdakwa, lawyer, JPU, hakim semua orang beragama itu ada doktrin agama masing-masing. Ada kehidupan akhirat apalagi setiap itu disebut demi keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap Edy. 


“Jadi sekali lagi saya berharap akan ada putusan adil karena apapun akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Kalau adil, Allah akan berikan ganjaran surga insya Allah, kalau tidak adil mohon maaf neraka jahanam,” tegas Edy. 


Edy disangkakan menyebarkan berita bohong alias hoaks. Sebab, pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.


Berdasarkan hasil penyidikan kasus Edy Mulyadi maka bisa dilakukan penuntutan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.


Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan. 

Sumber: Republika

Tags: edy mulyadikasus ujaran kebencian atas dasar sarapernyataan jin buang anakpn jakpussidang perdana dengan terdakwa edy mulyadi
ShareTweetPin
Previous Post

PMJ Catat 163 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat 2022

Next Post

Polisi Tangkap Delapan Pembegal Anggota TNI AD di Jakarta Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Pendaftaran Kedokteran UIN Ar-Raniry Dibuka, UKT Rp37,5 Juta per Semester

Rabu (02/09/2026) - 21:17 WIB
Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Bawa 600 Liter Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap Polresta Banda Aceh

Rabu (02/09/2026) - 21:00 WIB
Kapal Pesiar Kembali Singgahi Sabang, Kali Ini Bawa 477 Penumpang

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 11,16 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:50 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Impor Aceh Melonjak 214,46 Persen pada Juli 2026, AS Jadi Negara Asal Terbesar

Rabu (02/09/2026) - 20:46 WIB
Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Ekspor Aceh Juli 2026 Capai 84,04 Juta USD, Naik 36,97 Persen Secara Tahunan

Rabu (02/09/2026) - 20:41 WIB
Mitigasi Bird Strike untuk Keselamatan Penerbangan

Penumpang Pesawat Domestik di Bandara SIM Naik 1,36 Persen pada Juli 2026

Rabu (02/09/2026) - 20:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.