BANDA ACEH – Rektor UIN Ar-Raniry, Profesor Mujiburrahman, merespons positif Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh ihwal peningkatan syariat Islam di Aceh. Hal itu sejalan dengan komitmen kampus terkait dengan implementasi syariat Islam di Aceh.
Mujib mengutip pemikiran Profesor Ali Jum’ah dosen Ilmu Fiqh/hukum Al Azhar University yang menjelaskan, bahwa ada tiga tahapan implementasi yang dapat dilaksanakan di komunitas Muslim, termasuk di Aceh.
Tiga tahapan itu yakni pertama, ajarkan dan didik masyarakat mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar, kedua, benah pranata sosialnya dan ketiga laksanakan hukuman.
“Terkait edaran Gubernur tersebut dalam konteks pelaksanaan syariat Islam di Aceh sebagai pengejawantahan tugas pemerintah dalam meimplementasikan syariat Islam pada level kedua adalah pembenahan pranata sosial,” ujar Mujib dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
Secara konkrit, kata Mujib, pemerintah harus membuat kebijakan dan aturan yang mengatur ketertiban, kebaikan dan kemaslahatan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan terhindar dari hukuman dan keburukan.
Ia mencontohkan, agar masyarakat muslim tidak berzina maka dibenah pranata sosialnya. Contohnya negara harus mengatur supaya prosesi pernikahan dimudahkan, menjamin akan mendapat pekerjaan yang baik.
Begitu pula halnya ketika menjaga kesehatan dan kemaslahatan masyarakat, maka pemerintah dapat membuat aturan untuk mengatur jadwal buka dan tutup warung kopi/kafe di Aceh. Hal ini tujuannya untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan masyarakat Aceh itu sendiri.
“Sehingga hal ini akan memberi pengaruh kepada peningkatan kualitas kesehatan dan tentunya juga kualitas hidup masyarakat Aceh itu sendiri,” sebut dia.
Di sisi lain, kebijakan pengaturan jam tutup warung kopi ini dengan sendirinya juga berdampak positif untuk menghindari dari berbagai efek negatif selama ini dengan dibukanya warung kopi 24 jam.
Ia merasa miris, saat melihat generasi Aceh sibuk menghabiskan waktu berjam-jam hingga larut malam bahkan sampai pagi di warung kopi. Bahkan mereka mengkonsumsi minuman soft drink yang mengakibatkan efek buruk bagi kesehatan.
Efek negatif yang lebih parah lagi banyak tenaga kerja di kalangan generasi muda gagal ikut seleksi pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta terutama BUMN.
“Bukan karena rendahnya nilai namun, disebabkan tidak lulus tes kesehatan secara umum mereka terindikasi gejala liver,” ujarnya.
Meski demikian, Mujib menilai, pemberlakuan jam tutup warung kopi pukul 12 malam, juga perlu adanya kearifan dan kekhususan pada beberapa tempat yang khusus seperti di kantin rumah sakit, di warung kopi/kafe dan rumah makan di area persinggahan mobil dalam perjalanan.
“Seperti di kawasan terminal bus, di kawasan Saree, di kawasan Satee Matang dan sebagainya. Tempat-tempat tersebut seyogyanya dengan penuh bijaksana diberi izin untuk dibuka dua puluh empat jam karena memberi manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat yang sedang musafir dalam perjalanan,” pungkasnya.[]










