Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Dukung SE Gubernur, Rektor UIN Ar-Raniry: Miris Generasi Aceh Sibuk di Warkop

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (10/08/2023) - 17:44 WIB
in DAERAH
0
Dukung SE Gubernur, Rektor UIN Ar-Raniry: Miris Generasi Aceh Sibuk di Warkop

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof dr Mujiburrahman. Foto: Ist

BANDA ACEH – Rektor UIN Ar-Raniry, Profesor Mujiburrahman, merespons positif Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh ihwal peningkatan syariat Islam di Aceh. Hal itu sejalan dengan komitmen kampus terkait dengan implementasi syariat Islam di Aceh.

Mujib mengutip pemikiran Profesor Ali Jum’ah dosen Ilmu Fiqh/hukum Al Azhar University yang menjelaskan, bahwa ada tiga tahapan implementasi yang dapat dilaksanakan di komunitas Muslim, termasuk di Aceh.

Tiga tahapan itu yakni pertama, ajarkan dan didik masyarakat mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar, kedua, benah pranata sosialnya dan ketiga laksanakan hukuman.

“Terkait edaran Gubernur tersebut dalam konteks pelaksanaan syariat Islam di Aceh sebagai pengejawantahan tugas pemerintah dalam meimplementasikan syariat Islam pada level kedua adalah pembenahan pranata sosial,” ujar Mujib dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Secara konkrit, kata Mujib, pemerintah harus membuat kebijakan dan aturan yang mengatur ketertiban, kebaikan dan kemaslahatan masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam dan terhindar dari hukuman dan keburukan.

Ia mencontohkan, agar masyarakat muslim tidak berzina maka dibenah pranata sosialnya. Contohnya negara harus mengatur supaya prosesi pernikahan dimudahkan, menjamin akan mendapat pekerjaan yang baik.

Begitu pula halnya ketika menjaga kesehatan dan kemaslahatan masyarakat, maka pemerintah dapat membuat aturan untuk mengatur jadwal buka dan tutup warung kopi/kafe di Aceh. Hal ini tujuannya untuk menjaga kemaslahatan dan kesehatan masyarakat Aceh itu sendiri.

“Sehingga hal ini akan memberi pengaruh kepada peningkatan kualitas kesehatan dan tentunya juga kualitas hidup masyarakat Aceh itu sendiri,” sebut dia.

Di sisi lain, kebijakan pengaturan jam tutup warung kopi ini dengan sendirinya juga berdampak positif untuk menghindari dari berbagai efek negatif selama ini dengan dibukanya warung kopi 24 jam.

Ia merasa miris, saat melihat generasi Aceh sibuk menghabiskan waktu berjam-jam hingga larut malam bahkan sampai pagi di warung kopi. Bahkan mereka mengkonsumsi minuman soft drink yang mengakibatkan efek buruk bagi kesehatan.

Efek negatif yang lebih parah lagi banyak tenaga kerja di kalangan generasi muda gagal ikut seleksi pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta terutama BUMN.

“Bukan karena rendahnya nilai namun, disebabkan tidak lulus tes kesehatan secara umum mereka terindikasi gejala liver,” ujarnya.

Meski demikian, Mujib menilai, pemberlakuan jam tutup warung kopi pukul 12 malam, juga perlu adanya kearifan dan kekhususan pada beberapa tempat yang khusus seperti di kantin rumah sakit, di warung kopi/kafe dan rumah makan di area persinggahan mobil dalam perjalanan.

“Seperti di kawasan terminal bus, di kawasan Saree, di kawasan Satee Matang dan sebagainya. Tempat-tempat tersebut seyogyanya dengan penuh bijaksana diberi izin untuk dibuka dua puluh empat jam karena memberi manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat yang sedang musafir dalam perjalanan,” pungkasnya.[]

Tags: Banda AcehPembatasan Operasional Warkopprof mujiburrahmanSE Gubernur Acehuin ar-raniry
ShareTweetPin
Previous Post

Legislator Ingatkan Masalah Polusi Udara di Jakarta Sangat Mendesak

Next Post

Ini Komentar Wapres Maruf Amin tentang Ferdy Sambo yang Bebas dari Hukuman Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Muhammad Saman Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

Muhammad Saman Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

Senin (05/10/2026) - 18:09 WIB
UIN Ar-Raniry Perpanjang Kerja Sama dengan BSI

UIN Ar-Raniry Perpanjang Kerja Sama dengan BSI

Senin (05/10/2026) - 17:11 WIB
Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

Senin (05/10/2026) - 17:07 WIB
Tinjau Daerah Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

Tinjau Daerah Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

Senin (05/10/2026) - 14:29 WIB
Pemko Sabang Wajibkan Pegawai Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis

Pemko Sabang Wajibkan Pegawai Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis

Senin (05/10/2026) - 14:25 WIB
Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Minggu (04/10/2026) - 14:56 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.