Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Dua Kapal Asal Nias Tak Miliki Dokumen Lengkap Diamankan Polisi di Simeulue

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (23/05/2022) - 16:00 WIB
in DAERAH
0
Dua Kapal Asal Nias Tak Miliki Dokumen Lengkap Diamankan Polisi di Simeulue

Satpolairud Polres Simeulue mengamankan dua unit kapal nelayan yang tak memiliki dokumen lengkap. Foto: Istimewa

BANDA ACEH | LENSA KITA – Dua unit kapal asal nelayan Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan personel Satpolairud Polres Simeulue, Minggu (22/5/2022).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan dua kapal asal Nias Utara itu diamankan Polisi karena tidak memiliki dokumen lengkap pada saat melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue.

“Patroli yang digelar itu bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue,” kata Winardy, Senin (23/5/2022).

Winardy menyebutkan, personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan Simeulue. Kemudian petugas langsung berdialog dengan nelayan kapal yang ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara.

“Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut,” ujar Winardy.

Kabid Humas menjelaskan, saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan, jelas Kabid Humas.

“Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT kebawah diwajibkan melalukan Pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, Surat keterangan Pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap,” kata Kabid Humas.

Winardy menambahkan, saat ini kedua kapal tersebut diamankan didermaga TPI Desa Labuhan Bakti sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

“Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” tutupnya.

Tags: nelayan nias ditangkapPolda Acehpolisi tangkap kapal asal niassatpolairud simeulue
ShareTweetPin
Previous Post

Lebih Mudah, Pesan Makan di D’Energy Cafe Bisa Pakai Barcode

Next Post

Pengamat Harap Calon Ketua Kadin Harus Bisa Majukan Ekonomi Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Upacara HUT ke-81 RI di Sabang Khidmat, Wali Kota Ajak Warga Perkuat Pembangunan

Upacara HUT ke-81 RI di Sabang Khidmat, Wali Kota Ajak Warga Perkuat Pembangunan

Senin (17/08/2026) - 21:21 WIB
Peringati HUT RI ke-81, BKKBN Aceh Serahkan Satyalencana Karya Satya dan Gelar Beragam Lomba

Peringati HUT RI ke-81, BKKBN Aceh Serahkan Satyalencana Karya Satya dan Gelar Beragam Lomba

Senin (17/08/2026) - 21:04 WIB
Berlangsung 11–14 September, Sangerday Fest 2026 Resmi Pindah Lokasi ke Taman Sulthanah Safiatuddin

Berlangsung 11–14 September, Sangerday Fest 2026 Resmi Pindah Lokasi ke Taman Sulthanah Safiatuddin

Senin (17/08/2026) - 20:57 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry dan Istri Dipeusijuek, Awali Amanah Periode 2026-2030

Rektor UIN Ar-Raniry dan Istri Dipeusijuek, Awali Amanah Periode 2026-2030

Senin (17/08/2026) - 14:34 WIB
Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

Senin (17/08/2026) - 14:30 WIB
Polda Selidiki Kericuhan Hari Damai Aceh 

Polda Selidiki Kericuhan Hari Damai Aceh 

Senin (17/08/2026) - 14:16 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.