Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah, Perkuat Landasan Industri Bulion Nasional

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (13/02/2026) - 21:18 WIB
in EKONOMI
0
Harga Emas Naik 56 Persen, Investasi Emas Digital BSI Kian Diminati

Pegawai BSI saat melayani nasabah. Foto: Humas BSI

Jakarta – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam penguatan landasan syariah bagi pengembangan industri bullion di Indonesia.

Fatwa ini merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan diterbitkannya fatwa tersebut, kini tersedia landasan yang komprehensif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah yang akan menjalankan kegiatan usaha bullion sesuai prinsip syariah. Dalam fatwa tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yaitu Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas dan Pembiayaan Emas.

Secara regulasi, kegiatan usaha bullion di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari OJK yang layanan tersebut dibuka secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bullion yang saat ini dijalankan oleh BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 yang baru diterbitkan. Dia menambahkan bahwa DSN-MUI bersama BSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.

Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa BSI telah memastikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bullion yang dijalankan Perseroan telah sesuai prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku. Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Dengan terbitnya fatwa ini, diharapkan industri bullion syariah nasional dapat berkembang lebih kuat, terstruktur, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.

Sebelumnya Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menegaskan bahwa kinerja BSI yang solid juga hasil dari optimalisasi dual license yang dimiliki Perseroan. BSI memperoleh license sebagai bank syariah dengan unique selling proposition Islamic ecosystem dan juga izin sebagai bullion bank.

“License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta,” katanya.[]

Tags: acehbank syariah indonesiabsiekonomiemas
ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Aceh Pastikan Dana Bencana Sesuai Regulasi

Next Post

Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A dari Perpusnas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Senin (01/06/2026) - 15:52 WIB
Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

Senin (01/06/2026) - 15:34 WIB
Kabar Terbaru, 6 Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci

Kabar Terbaru, 6 Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci

Senin (01/06/2026) - 15:29 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Ungkap Kronologi Bentrokan FT-FP USK, Dua Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Sabtu (30/05/2026) - 15:04 WIB
Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Selasa (26/05/2026) - 19:08 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Jemaah Haji Asal Bireuen Wafat Jelang Wukuf di Arafah, Akan Dibadalhajikan

Selasa (26/05/2026) - 14:54 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.