BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana bakal membuat Qanun (peraturan daerah) soal legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. DPR Aceh akan mengkaji lebih dalam plus dan minus dari berbagai pihak terkait.
Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani, mengatakan wacana itu muncul setelah terbit Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada 8 Juli lalu.
Falevi menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, mengatur tentang tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Ini dasar bahwa kita akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis,” kata Falevi Kirani di Banda Aceh, Kamis (25/8/2022).
Falevi menilai, Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan kemudian ini adalah salah satu bahan yang berkualitas di dunia, sehingga akan menjadi penting terhadap sebuah kajian untuk melahirkan sebuah regulasi.
“Kami ingin ganja medis ini di samping bisa mengobati puluhan ribu orang bisa disembuhkan secara medis pasien di seluruh dunia, ada beberapa penyakit bisa disembuhkan,” ujarnya.
Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini mengatakan, hal ini menjadi penting bagi Aceh untuk melakukan kajian dan nantinya bakal melahirkan sebuah regulasi yakni qanun terkait legalisasi ganja medis di Aceh
Ia mengungkapkan, wacana ini perlu kajian dan penelitian yang sangat detail dan hati-hati terkait mekanisme, tata cara, hal-hal yang dilarang dan dibolehkan dalam proses pembuatan regulasi ini.
Falevi menyebutkan, jika berhasil ihwal qanun legalisasi ganja medis ini tentu akan menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh. Sebab barang ini bisa diekpor ke berbagai negara.
“Ini adalah sumber yang fantastis menurut saya, karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah tentunya secara legal,” jelasnya.
Menurutnya, dengan keluarnya PMK Nomor 16 ini menjadi salah satu kemajuan yang sangat fantastis dalam hal legalisasi ganja medis di Indonesia. Kesempatan ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan medis.
Falevi menyampaikan, turunan dari PMK Nomo 16 tersebut sangat penting dijadikan dalam bentuk qanun di Aceh. Bahkan sudah bisa melakukan kajian-kajian bak naskah akademik, maupun kajian informal lainnya yang memang bisa diambil manfaat dari PMK tersebut.
Ia mengaku, secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara dan pemerintah perlu hadir untuk mengatur sehingga rakyat tidak disalahkan.
Falevi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi dan nanti akan dimulai kajiannya dengan berkoordinasi bersama pimpinan terkait tahapan dan proses selanjutnya.
“Kami membuat sebuah regulasi yang tentunya membawa income (pemasukan) bagi pendapatan asli Aceh. Karena ini akan melibatkan berbagai pihak, kesehatan, riset,” kata Falevi Kirani.[Adv]










