Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

DPRA Berencana Gagas Qanun Legalisasi Ganja Medis

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (25/08/2022) - 13:51 WIB
in DAERAH
0

Ilustrasi daun ganja. Foto: Net

BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana bakal membuat Qanun (peraturan daerah) soal legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. DPR Aceh akan mengkaji lebih dalam plus dan minus dari berbagai pihak terkait.

Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani, mengatakan wacana itu muncul setelah terbit Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada 8 Juli lalu.

Falevi menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, mengatur tentang tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Ini dasar bahwa kita akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis,” kata Falevi Kirani di Banda Aceh, Kamis (25/8/2022).

Falevi menilai, Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan kemudian ini adalah salah satu bahan yang berkualitas di dunia, sehingga akan menjadi penting terhadap sebuah kajian untuk melahirkan sebuah regulasi.

“Kami ingin ganja medis ini di samping bisa mengobati puluhan ribu orang bisa disembuhkan secara medis pasien di seluruh dunia, ada beberapa penyakit bisa disembuhkan,” ujarnya.

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini mengatakan, hal ini menjadi penting bagi Aceh untuk melakukan kajian dan nantinya bakal melahirkan sebuah regulasi yakni qanun terkait legalisasi ganja medis di Aceh

Ia mengungkapkan, wacana ini perlu kajian dan penelitian yang sangat detail dan hati-hati terkait mekanisme, tata cara, hal-hal yang dilarang dan dibolehkan dalam proses pembuatan regulasi ini.

Falevi menyebutkan, jika berhasil ihwal qanun legalisasi ganja medis ini tentu akan menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh. Sebab barang ini bisa diekpor ke berbagai negara.

“Ini adalah sumber yang fantastis menurut saya, karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar. Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah tentunya secara legal,” jelasnya.

Menurutnya, dengan keluarnya PMK Nomor 16 ini menjadi salah satu kemajuan yang sangat fantastis dalam hal legalisasi ganja medis di Indonesia. Kesempatan ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

Falevi menyampaikan, turunan dari PMK Nomo 16 tersebut sangat penting dijadikan dalam bentuk qanun di Aceh. Bahkan sudah bisa melakukan kajian-kajian bak naskah akademik, maupun kajian informal lainnya yang memang bisa diambil manfaat dari PMK tersebut.

Ia mengaku, secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara dan pemerintah perlu hadir untuk mengatur sehingga rakyat tidak disalahkan.

Falevi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi dan nanti akan dimulai kajiannya dengan berkoordinasi bersama pimpinan terkait tahapan dan proses selanjutnya.

“Kami membuat sebuah regulasi yang tentunya membawa income (pemasukan) bagi pendapatan asli Aceh. Karena ini akan melibatkan berbagai pihak, kesehatan, riset,” kata Falevi Kirani.[Adv]

Tags: falevi kiraniganja mediskomisi 5 dprapemerintahan acehqanun legalisasi ganja medis
ShareTweetPin
Previous Post

PGE Beralih Pakai Listrik PLN, Tambah Pemasukan Negara dan Daerah

Next Post

Vokalis Fourtwnty Takjub dengan Keindahan Pulau Banyak Aceh Singkil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.