Kamis, April 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dosen Hukum Trisakti: Korban Begal tidak Boleh Dilabeli Tersangka

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (15/04/2022) - 21:18 WIB
in NASIONAL
0
Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, masih menyelidiki  kasus pembacokan ibu-ibu di Jalan Harsono M, Ragunan, Jakarta Selatan, yang akan menjalankan shalat subuh. Keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini belum diketahui.

Tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya.

JAKARTA — Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat korban yang menewaskan dua begal di Lombok Tengah tidak boleh dilabeli sebagai tersangka dan dikenakan pasal pidana. Azmi menilai, perbuatan korban adalah upaya menyelamatkan diri dari para pelaku begal.  


“Tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya, maka tidak patut dilabeli tersangka, mengingat perbuatan atau keadaanya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Azmi dalam siaran pers, Jumat (15/4/2022).


Menurutnya, penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan, mencari, dan mengumpulkan bukti. Jika saja penyidik teliti dan cermat, maka peristiwa pidana ini akan terang dan jelas sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini.


Azmi melanjutkan, bila mengacu pada Pasal 49 KUHP, yakni menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa. “Sehingga berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum,” ujarnya.


Adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik adalah Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan. “Jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik seperti ini, bagi korban begal yang membela diri ditahan apalagi sampai tahap pengadilan, ini tidak efektif,” katanya.


Apalagi bukti dan fakta ini secara umum dapat dibayangkan dan sudah diketahui penyidik. Bahwa ini adalah daya paksa absolut mengingat ia tidak dapat berbuat lain, dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri.


Selanjutnya, para begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan cara kekerasan harusnya mereka sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan atau ada perlawanan. “Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh  korban sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya,” kata Azmi.

Sumber: Republika

Tags: begal di lombokbegal motorkorban begalkorban begal jadi tersangkakorban membela diri
ShareTweetPin
Previous Post

Kemendagri Terima Audiensi PBB

Next Post

Iran Kutuk Penggerudukan Al-Aqsa oleh Pasukan Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Rabu (22/04/2026) - 22:13 WIB
Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Rabu (22/04/2026) - 21:26 WIB
Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi

Jemaah Haji Tertua Aceh 101 Tahun, Termuda 15 Tahun Siap Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 21:23 WIB
Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.