Minggu, September 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dokter Tempeleng Bocah Makassar Resmi Jadi Tersangka

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (31/07/2023) - 22:57 WIB
in NASIONAL
0
Bocah tertidur (ilustrasi). Seorang balita menjadi korban pemukulan oleh pria yang sedang main catur. Bidak caturnya dipindahkan oleh balita tersebut.

#image_title

MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita hingga terluka di sebuah warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden dengan pelaku yang berlatar belakang pendidikan dokter itu terjadi pada Jumat (28/7/2023) malam.

“Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), serta hasil visum ditemukan satu luka memar berwarna merah di bibir bawah korban,” kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Ngajib menuturkan penyidik kemudian meningkatkan status penyidikan terhadap tersangka karena patut diduga ada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

“(Tersangka) tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor sambil kita lakukan proses pemberkasan. Tidak dikenakan pasal 170 (pengeroyokan) karena kemudian korbannya anak-anak sehingga kita berlakukan lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak,” papar mantan kapolresta Palembang ini.

Mengenai upaya mediasi tersangka dengan keluarga korban, Ngajib mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan situasinya. “Kalau memang pihak keluarga korban mengharapkan ke situ dan tersangka juga mau dilakukan restoratif justice, tentu demi keadilan maka dilakukan proses tersebut,” ujarnya.

Mengenai kronologi kejadian, Ngajib menjelaskan korban yang masih berusia tiga tahun saat itu spontan mengambil sebuah bidak catur yang sedang dimainkan tersangka dengan rekannya. Hal itu memantik emosi tersangka hingga melakukan pemukulan terhadap anak itu.

Dari hasil pemeriksaan dan dipadukan dengan rekaman kamera pengawas (CCTV), pemukulan dilakukan satu kali. Kondisi korban saat ini sudah membaik, tetapi tetap dilakukan pendampingan oleh orang tuanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Hutagaol pada kesempatan itu menjelaskan kejadian tersebut terjadi di sebuah warkop di kawasan Pasar Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Makassar pada Jumat (28/7/2023) malam. Dari rekaman CCTV, pelaku menempeleng bagian belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai dan mengakibatkan bibirnya terluka.

“Karena korban kebetulan ikut sama bapaknya, dengan spontan mengambil biji catur, kemudian orang tua langsung menegur itu anak, lalu terjadi hal demikian,” tuturnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: anak ditempeleng dokteranak ganggu orang main caturdokter makassar aniaya balitadokter makmur makassardokter tempeleng balitadokter tempeleng balita jadi tersangka
ShareTweetPin
Previous Post

Harga Ayam Broiler di Palangka Raya Turun Jadi Rp 38 Ribu per Kilogram

Next Post

Polbangtan Dukung Peternak Milenial Pacitan Bangun Kluster Bisnis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

YWHA Kembali Gelar Madrasah Lansia, Bekali Peserta Ilmu Agama hingga Persiapan Hari Tua

YWHA Kembali Gelar Madrasah Lansia, Bekali Peserta Ilmu Agama hingga Persiapan Hari Tua

Sabtu (26/09/2026) - 19:53 WIB
Festival Media Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang

Festival Media Selat Malaka AJI 2026 Sukses Digelar di Batam dan Tanjungpinang

Sabtu (26/09/2026) - 15:14 WIB
BPKS, Bappenas dan ADB Matangkan Proyek Pariwisata Berkelanjutan Sabang

BPKS, Bappenas dan ADB Matangkan Proyek Pariwisata Berkelanjutan Sabang

Jumat (25/09/2026) - 21:54 WIB
Kepala BPSDM Aceh Ajak Siswa SMAN 9 Banda Aceh Bangun Growth Mindset

Kepala BPSDM Aceh Ajak Siswa SMAN 9 Banda Aceh Bangun Growth Mindset

Jumat (25/09/2026) - 21:28 WIB
Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Kamis (24/09/2026) - 21:15 WIB
Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Rabu (23/09/2026) - 23:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.