Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

DKI Ancam Tempat Usaha yang Tawarkan Judi dan Tak Berpakaian Sopan 

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (03/04/2022) - 13:44 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengancam memberikan sanksi administratif dari teguran hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Sanksi administratifnya dari teguran hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

 JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan edaran untuk dilakukan para pelaku usaha di bulan suci Ramadhan 2022. Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengancam memberikan sanksi administratif dari teguran hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).


Andika menambahkan, sanksi tersebut akan diberikan jika pelaku usaha tidak memberlakukan pembatasan seperti yang diatur dalam SE No e-0001/SE/2022 tentang Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan. Dia memerinci kembali, setiap penyelenggara usaha diatur tidak diperbolehkan memasang reklame atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.


“Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian hingga mengharuskan setiap karyawan berpakaian sopan (tidak seronok)” jelas Andhika dalam keterangannya, dikutip Ahad (3/4).


Dia menambahkan, setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha akan dikenai sanksi. Dikatakan dia, sanksi beragam dari teguran tertulis pertama, tertulis kedua dan ketiga.


“Disusul pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan TDUP,” jelasnya.


Tak sampai di sana, jika pengusaha masih tetap melakukan pelanggaran, pihaknya mengancam memberikan usulan pembatalan TDUP. Hingga akhirnya, pencabutan TDUP akan dilakukan.


Lebih jauh, pada hari-hari tertentu jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022 pihaknya juga meminta pelaku usaha tutup sementara. Beberapa waktu di antaranya adalah satu hari sebelum bulan Ramadhan dan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri.


“Lalu hari pertama dan kedua Idul Fitri. Dan sehari setelah Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Qur’an,” tuturnya.


 

Sumber: Republika

Tags: disparekraf ancam tempat usahaDisparekraf Provinsi DKI Jakartaperjudian dan pakaian tak sopanramadhan 2022
ShareTweetPin
Previous Post

Legislator: BLT Migor Dinilai Bukan Solusi yang Efektif

Next Post

Transformasi TV Digital, Ridwan Kamil Sebut 240 Ribu Lapangan Kerja Baru Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

Rabu (10/06/2026) - 12:35 WIB
Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.