Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (31/07/2023) - 15:08 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas, Roni Aidil dan Marilya memakai rompi tahanan pascaterjaring OTT. Terkait perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengundurkan diri.

#image_title

 JAKARTA — Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan Brigjen Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Kabar pengunduran diri Asep Guntur mencuat berbarengan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas.


“Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan,” ungkap Ali Fikri dalam kepada awak media, Senin (31/7/2023).


Namun demikian, kata Ali Fikri, permohonan pengunduran diri Asep Guntur diterima atau ditolak tergantung dari keputusan pimpinan KPK. Tapi dia memastikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut mendukung penuh langkah tim penyidik dalam menangani kasus kasus korupsi suap pengadaan barang di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.


“Begitupun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini,” tegas Ali Fikri.


 


Pesan singkat Brigjen Asep Guntur beredar pada Jumat (28/7/2023) lalu tak lama setelah konferensi pers bersama pimpinan KPK dengan pejabat TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam keterangan pers itu, pimpinan KPK terkesan menyalahkan penyidik dengan menyebut terjadi kekhilafan dalam proses hukum kasus di Basarnas.


“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,” kata Asep dikutip dari pesan singkatnya yang beredar, Jumat (28/7/2023).


“Apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” sambung dia.


Penetapan status tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK kemudian memicu reaksi Mabes TNI. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai, penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.


Pada Jumat (28/7/2023), rombongan pejabat TNI dipimpin Danpuspom TNI mengunjungi Gedung Merah Putih KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Seusai pertemuan antara pejabat TNI dan pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lewat konferensi persnya mengaku ada kekhilafan dalam proses hukum kasus di Basarnas.


“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” kata Johanis.


Johanis mengatakan, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 mengatur sistem peradilan di Indonesia ada empat, yakni Peradilan Militer, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Dia menyebut, karena dalam kasus Basarnas melibatkan prajurit aktif TNI, maka harus diserahkan kepada pihak militer.


“Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima. Dan ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini,” sambung dia.


Namun, berselang sehari setelah pernyataan Johanis di depan pers, Wakil Ketua KPK yang lain, Alexander Marwata menegaskan bahwa dirinya tak menyalahkan penyelidik maupun penyidik KPK dalam polemik kasus Basarnas. Dia menyebut, jika ada kesalahan dalam penetapan status tersangka pada kasus ini, maka merupakan kekhilafan pimpinan KPK.


“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).


 


 


 

Sumber: Republika

Tags: brigjen asep guntur mengundurkan diribrigjen asep guntur mundurkabasarnas tersangkakasus korupsi basarnaskepala basarnas tersangkakorupsi basarnasott kasus basarnas
ShareTweetPin
Previous Post

Rangkul Masyarakat Ibu Kota, Ini Cara Relawan Berbagi Bersama

Next Post

Polres Aceh Selatan Beri Penghargaan pada Polisi Berprestasi, Berikut Daftarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Belum Ditemukan

Kamis (04/06/2026) - 16:05 WIB
Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.