Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan SE Larangan Penggunaan Gawai Selama Jam Sekolah

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (09/02/2026) - 20:28 WIB
in DAERAH
0
Disdik Aceh Gratiskan Penggantian Ijazah dan Transkrip Nilai yang Rusak Imbas Bencana

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin. Foto: Humas Aceh

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1772/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif, sekaligus menekan dampak negatif penggunaan gawai di kalangan peserta didik.

Dalam SE yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 tersebut, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melarang siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang telah mendapat izin resmi.

“Kepala Satuan Pendidikan melarang siswa/siwsi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung,” demikian salah satu poin penting yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut dilihat Lensakita.com, Senin (9/2/2026).

SE juga mengatur mekanisme teknis pelaksanaan di sekolah. Setiap warga sekolah yang membawa gawai diwajibkan mematikan atau mengatur perangkat ke mode hening setelah memasuki gerbang sekolah.

Gawai selanjutnya dikumpulkan dan disimpan di tempat khusus yang telah disediakan oleh sekolah sebelum jam pelajaran dimulai. Pengambilan gawai hanya diperbolehkan setelah seluruh kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler selesai.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Aceh memberikan ruang pengecualian. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran tertentu, seperti penerapan one device per student di sekolah yang belum memiliki fasilitas perangkat digital memadai. Selain itu, siswa berkebutuhan khusus yang memerlukan teknologi asistif juga dikecualikan dari larangan tersebut.

Bagi pendidik yang ingin memanfaatkan gawai dalam proses belajar mengajar, diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada kepala satuan pendidikan paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan gawai tetap terkontrol dan sesuai tujuan pembelajaran.

Melalui SE ini, Dinas Pendidikan Aceh juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam melakukan sosialisasi, menyediakan sarana pendukung pembelajaran digital alternatif, serta menjalin komunikasi aktif dengan orang tua atau wali murid. Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan ini juga akan dilakukan oleh instansi pembina pendidikan.

Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, dan mulai diberlakukan sejak tanggal penetapan.[]

Tags: acehdinas pendidikan acehgawailarangan pakain ponselsekolah
ShareTweetPin
Previous Post

Safaruddin Kembali Nakhodai PBSI Aceh 2026-2030

Next Post

Tim Community Development FP USK Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pijay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Sekda Aceh: Pembangunan Huntara Capai 99 Persen, Fokus Beralih ke Huntap

Jumat (24/07/2026) - 15:53 WIB
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Jumat (24/07/2026) - 15:51 WIB
Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Untuk Pertama Kalinya, 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Gubernur Mualem

Jumat (24/07/2026) - 15:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.