Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1772/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif, sekaligus menekan dampak negatif penggunaan gawai di kalangan peserta didik.
Dalam SE yang ditetapkan pada 5 Februari 2026 tersebut, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melarang siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang telah mendapat izin resmi.
“Kepala Satuan Pendidikan melarang siswa/siwsi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung,” demikian salah satu poin penting yang ditegaskan dalam surat edaran tersebut dilihat Lensakita.com, Senin (9/2/2026).
SE juga mengatur mekanisme teknis pelaksanaan di sekolah. Setiap warga sekolah yang membawa gawai diwajibkan mematikan atau mengatur perangkat ke mode hening setelah memasuki gerbang sekolah.
Gawai selanjutnya dikumpulkan dan disimpan di tempat khusus yang telah disediakan oleh sekolah sebelum jam pelajaran dimulai. Pengambilan gawai hanya diperbolehkan setelah seluruh kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler selesai.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Aceh memberikan ruang pengecualian. Penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran tertentu, seperti penerapan one device per student di sekolah yang belum memiliki fasilitas perangkat digital memadai. Selain itu, siswa berkebutuhan khusus yang memerlukan teknologi asistif juga dikecualikan dari larangan tersebut.
Bagi pendidik yang ingin memanfaatkan gawai dalam proses belajar mengajar, diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada kepala satuan pendidikan paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan gawai tetap terkontrol dan sesuai tujuan pembelajaran.
Melalui SE ini, Dinas Pendidikan Aceh juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam melakukan sosialisasi, menyediakan sarana pendukung pembelajaran digital alternatif, serta menjalin komunikasi aktif dengan orang tua atau wali murid. Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan ini juga akan dilakukan oleh instansi pembina pendidikan.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, dan mulai diberlakukan sejak tanggal penetapan.[]










