Jumat, September 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Diminta Penuhi Target Aset Obligor Rp 110,45 Triliun, Pansus BLBI: Tak Tercapai

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (26/04/2022) - 12:07 WIB
in NASIONAL
0
Pengendara motor melintas di dekat plang penyitaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (14/9). Satgas BLBI kembali menyita aset eks BLBI berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Pondok Indah seluas 2.020 meter persegi dan Karet Tengsin seluas 26.928 meter persegi. Republika/Putra M. Akbar

Waktu penugasan Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.

JAKARTA–Kinerja Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mendapat kritik dari Pansus BLBI DPD. Tercatat pada Maret 2022, aset obligor yang disita baru Rp 19,16 triliun atau 17 persen dari target Rp 110,45 triliun.

Adapun target tersebut terdiri dari berbagai aset berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021. Antara lain, aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp 101,8 triliun, aset properti senilai Rp 8,06 triliun, dan aset surat berharga senilai Rp 489,4 miliar. Selain itu, terdapat juga aset saham senilai Rp 77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp 8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp 5,2 miliar.

“Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target, padahal waktu kerja sudah 37 persen,” kata Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD Bustami Zainudin dalam keterangan resmi, Selasa (26/4/2022).

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 6 April 2021. Waktu penugasan Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.

Bustami memprediksi, sulit bagi Satgas BLBI mencapai target dengan masa tugas yang terbatas ini. “Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp 110,45 triliun ini tidak akan tercapai,” ucapnya.

Sementara itu staf ahli Pansus BLBI DPD Hardjuno Wiwoho menilai Satgas BLBI tidak bisa bekerja sendiri untuk mengejar aset obligor. Menurutnya, diperlukan kerja sama antarlembaga dalam memburu aset para obligor pengemplang BLBI.

“KPK, Kejaksaan, Reskrim Polri, bahkan Pansus BLBI DPD siap membantu Satgas BLBI,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mencatat total aset obligor dan debitur BLBI yang telah disita Satgas BLBI mencapai Rp 19,16 triliun per 31 Maret 2022. Purnama juga mengatakan, pihaknya akan kembali mengejar 229 obligor kelas kakap untuk membayar utang ke negara.

“Yang diserahkan ke satgas yang besar-besar dengan nilai Rp 25 miliar ke atas,” ujarnya saat acara Bincang Bareng DJKN dengan tema Pengelolaan Aset Eks BLBI, Jumat (22/4/2022).

Pada tahap awal, Satgas BLBI akan mengincar 46 obligor yang berutang di atas Rp 25 miliar. Dari 46 obligor di tahap awal ini, yang sudah berhasil ditagih sebanyak 25 obligor, dengan total nilai sebesar Rp 19,16 triliun.

“Jadi sisanya 21 obligor/debitur masih dalam proses penanganan pada tahap pertama ini,” ucapnya.

Sumber: Republika

Tags: Obligor BLBIPansus BLBISatgas BLBI
ShareTweetPin
Previous Post

Polrestro Bekasi Siapkan Area Rehat Pengendara Motor di Kedungwaringin

Next Post

KSP: Pemerintah tak Abaikan Kondisi Ekonomi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Kamis (24/09/2026) - 21:15 WIB
Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Rabu (23/09/2026) - 23:18 WIB
Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Rabu (23/09/2026) - 23:16 WIB
Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.