Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Diamankan KKP, Dua Kapal Asing Curi Pasir Laut di Batam untuk Singapura

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (12/10/2024) - 11:09 WIB
in DAERAH
0
Diamankan KKP, Dua Kapal Asing Curi Pasir Laut di Batam untuk Singapura

#image_title

  • Saat kunjungan kerja ke Pulau Nipah, Kota Batam Menteri Kelautan dan Perikanan menghentikan langsung kapal asing penyedot pasir laut diduga ilegal.
  • Saat dilakukan pemeriksaan nahkoda kapal tidak bisa menunjukan dokumen perizinan. Serta ditemukan 10.000 meter kubik pasir laut yang sudah diambil.
  • Nahkoda kapal membantah mengambil pasir laut di Indonesia. Ia menegaskan pasir laut diambil di perairan Muar Malaysia untuk dikirim ke Changi Singapura.
  • KKP akan terus mendalami kasus tersebut, serta memastikan titik-titik lokasi pengambilan pasir laut yang dilakukan kapal berbendera Malaysia itu.

 

Ditengah hangatnya polemik ekspor pasir laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) bernama MV Yang Cheng 6  dan MV Zhou Shun 9.

Kapal berbendera Malaysia ini diduga melakukan kegiatan pengerukan pasir laut tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan nahkoda kapal membantah bahwa penyedotan pasir tidak dilakukan di Indonesia tetapi di Malaysia untuk dibawa ke Singapura.

Pengungkapan kasus penangkapan dua kapal tersebut disampaikan KKP, Kamis siang, (10/10/2024). Beberapa awak media dibawa menggunakan kapal pengawas perikanan Orca 12 untuk mendatangi salah satu dari kapal tersebut yaitu, kapal Yang Cheng 6 yang ditangkap di perairan Pulau Nipah Kota Batam.

Terlihat juga dalam pengungkapan kasus ini hadir langsung Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Viktor Gustaaf Manoppo dan juga Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi serta beberapa jajaran KKP lainnya.

Rombongan berangkat dari Pangkalan PSDKP Batam. Setelah menempuh perjalanan laut lebih kurang satu jam. Rombongan sampai di lokasi dua kapal isap pasir laut yang sedang labuh jangkar di perairan Batu Besar Kabil, Kota Batam.

Pejabat KKP yang hendak konferensi pers langsung menaiki kapal Yang Cheng 6. Kecuali Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, yang menunggu di atas kapal Orca.

Baca : Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Mimpi Buruk Nelayan Kepri Terjadi Lagi

 

Kapal Yang Cheng 6 yang melakukan pengerukan pasir laut di perairan Batam. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Di atas kapal bernomor IMO 8353245 itu sudah berbaris beberapa anak buah kapal (ABK) terdiri dari satu orang perempuan. Di belakang mereka, tampak palka kapal yang hampir penuh oleh pasir laut. Dalam situs Marine Traffic, disebutkan kapal Yang Cheng 6 itu berukuran panjang 130 meter, dengan lebar 20 meter, berat kotor 8012 GT serta berbendera Sierra Leone.

Di atas kapal tersebut, Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal saat Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono on board di kapal Orca menuju Pulau Nipah, Rabu kemarin (9/10/2024).

Dalam perjalanan Menteri KP berpapasan dengan kapal Yang Cheng 6 tersebut. “Pak Menteri perintahkan untuk hentikan dan periksa, kami lakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut tidak ada dokumen, yang ada hanya dokumen milik pribadi nahkoda kapal,” kata Ipunk.

Ipunk mengungkapkan sebenarnya kapal ini sudah lama dipantau oleh PSDKP, hasil penelusuran Yang Cheng 6 kadang masuk ke perairan Indonesia. Padahal, sampai saat ini KKP belum merilis izin pemanfaatan pasir laut yang terdapat di PP 26 tahun 2024. “KKP belum merilis izinnya pemanfaatan pasir laut sama sekali,” ujarnya.

Ipunk menegaskan saat ini status kasus ini masih dugaan. Pihaknya akan terus mendalami pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh kapal tersebut. “Kami sudah punya sedikit alat bukti,” tegasnya.

 

Kerugian Ekologi

Hasil pemeriksaan sementera kata Ipunk, saat ini muatan dalam kapal Yang Cheng 6 sekitar 10.000 meter kubik pasir laut, itu sekali hisap dengan waktu hisap 9 jam. Untuk itulah kata Ipunk, pemerintah membuat aturan yaitu PP No.26/2024 tentang Pemanfaatan Sedimentasi Laut supaya ini pasir laut Indonesia tidak dicuri lagi.

“Keterangan dari nahkoda kapal, mereka 10 kali setiap bulannya melakukan penyedotan pasir, pengakuan nahkoda pasir juga akan dibawa ke Singapura,” ujarnya.

Dirjen PKRL KKP, Viktor Gustaaf Manoppo menambahkan, secara kasat mata negara rugi setiap tahunnya Rp223,2 miliar lebih untuk satu kapal yang beroperasi. Hal itu dihitung Viktor dari jumlah produksi penyedotan pasir yang dilakukan kapal setiap tahunya. “Kalau kerugian ekologi masih kita dalami, tetapi dari kasat mata saja sudah besar kerugian negara,” katanya

“Coba kali PNBP (pendapatan negara bukan pajak) kalau dibawa keluar (ekspor), dikali harga 1 meter kubik pasir laut sekarang yaitu Rp186.000, berarti ada kerugian Rp223,2 miliar lebih. Itu baru (kerugian) sumber daya pasir yang diambil belum lagi penerimaan PNBP yang lain misalnya, bea keluar, izin ekspor, kemudian izin PKPRL, izin pertambangnya di kementerian lain,” kata Viktor.

Baca juga : Mengancam Lingkungan dan Berkonflik Sosial, Nelayan Kepri Tolak Penambangan Pasir Laut

 

Petugas PSDKP KKP berjaga di kapal pengeruk pasir laut yang ditangkap di perairan Batam, Kamis 10 Oktober 2024. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Itu baru untuk satu kapal kata Viktor, belum lagi jika ada 100 kapal. “Mungkin itu bisa masuk ke pendapatan dalam negeri dan bisa juga hilang seperti ini. Yang jelas kita akan dalami lagi, dimana mereka mengambil. Terbayang nggak mereka mengambil malam, siapa yang bisa awasi,” katanya.

Dikesempatan yang sama salah seorang ABK kapal yang mengaku sebagai kapten kapal Yang Cheng 6, Ias membantah telah mengambil pasir laut di perairan Indonesia. Ia menceritakan kronologis penangkapan.

Saat itu kapal Ias, Yang Cheng 6 selesai mengambil pasir laut di perairan Muar, Malaysia. Ia hendak membawa pasir ke daerah Changi, Singapura.

Menurut aturan perbatasan kata Ias, kapalnya harus lewat di Traffic Separation Scheme (TSS/ skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran). Jalur itu memang dekat dengan Indonesia. “Kita harus merapat dengan perbatasan Indonesia, kami di garis (TSS) itu tidak boleh lewat atau masuk ke Indonesia,” kata Ias.

Saat melintas di TSS tersebut, kebetulan kata Ias ia berpapasan dengan Menteri KKP yang berada di kapal Orca, seketika kapalnya diperiksa. Saat ditanya apakah mengambil pasir di Indonesia, Ia mengaku tidak mengambil pasir laut Indonesia, tetapi pasir laut Malaysia.

Ias mengaku memang tidak bisa menunjukan dokumen kapal. Ia berdalih seluruh dokumen berada di kantor perusahaan kapalnya di Malaysia. “Makanya pas pemeriksaan kita tidak bisa tunjukan dokumen,” katanya.

Aktivitas kapalnya kata Ias, tidak ada kaitannya dengan Indonesia. Pasir laut ini diambil di perairan Muar Malaysia (perairan sebelum Malaka), untuk dikirim ke Changi Singapura. Ia juga menjelaskan dua kapal yang ditangkap KKP, dibawah payung perusahaan yang sama.

“Untuk harga jual pasir ini kami tidak tahu, kami hanya bekerja, dikapal ini ada dua orang Indonesia, satu orang Malaysia, sisanya dari China (13 orang),” pungkasnya. (***)

 

 

Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Ancaman Lingkungan atau Peluang Ekonomi?

 

 

Sumber: Mongabay.co.id

ShareTweetPin
Previous Post

Proyek Bendungan Lambo Lanjut di Tengah Ketidakjelasan Nasib Warga Terdampak [2]

Next Post

Datangi KKP, Nelayan Tolak Penambangan Pasir Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kalahkan Kampus Ternama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Juara Umum Kompetisi Inovasi Nasional di Padang

Kalahkan Kampus Ternama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Juara Umum Kompetisi Inovasi Nasional di Padang

Senin (25/05/2026) - 09:29 WIB
Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Minggu (24/05/2026) - 22:19 WIB
MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

Minggu (24/05/2026) - 22:14 WIB
Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Sabtu (23/05/2026) - 20:34 WIB
PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

Sabtu (23/05/2026) - 00:43 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Sabtu (23/05/2026) - 00:27 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.