Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 17:21 WIB
in NASIONAL
0
Penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia pada Jumat (1/3) di gedung KPK.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka.

 MEDAN — Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginagin menjadi tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng. Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka.


“Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut,” kata Panca, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).


Panca menyebutkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus itu. “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP, orang yang memiliki tempat kerangkeng yang harus bertanggung jawab, dan tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.


Kapolda mengatakan penyidik mempersangkakan Terbit melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0). “Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 21, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 ayat 1,2,3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1,2,3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1,2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1,2, 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia.Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” katanya.


Panca menjelaskan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus kerangkeng tersebut. “Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada.Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara tersebut,” kata Kapolda Sumut.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: bupati langkat nonaktifkasus kerangkeng manusiakerangkeng bupati langkatpolda sumutterbit rencana peranginangin
ShareTweetPin
Previous Post

Presiden Sri Lanka tak akan Mundur Meskipun Protes Meningkat

Next Post

Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idulfitri, Ini Tanggalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.