Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bupati Bogor Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi Lebaran

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (25/04/2022) - 22:21 WIB
in NASIONAL
0
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin

ASN yang melanggar sanksi dapat terancam risiko pidana.

BOGOR  — Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022. SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut melarang setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.


“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (25/4/2022).


ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.


Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Permintaan dana atau hadiah sebagai THR(tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.


Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.”Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: ade yasinasn bogorgratifikasi asngratifikasi parsellarangan terima gratifikasi
ShareTweetPin
Previous Post

Risma: BLT Migor Sudah Tersalurkan 98 Persen 

Next Post

Macron Masih Harus Berjuang Amankan Kursi Mayoritas Parlemen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Jumat (05/06/2026) - 16:18 WIB
Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Jumat (05/06/2026) - 16:15 WIB
Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.