Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bupati Banjarnegara Nonaktif Dituntut 12 Tahun Penjara

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (20/05/2022) - 14:26 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Budhi Sarwono menjalani pemeriksaan lanjutan dalan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018.

Orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi juga dituntut 11 tahun penjara.

SEMARANG–Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek. Kasus ini diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.


Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak juga menuntut Budhi dengan hukuman denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak bayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar yang jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.


Menurut dia, terdakwa terbukti Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.


Adapun dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa dengan kewenangan yang dimilikinya seharusnya berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, namun tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melanggengkan praktik korupsi. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022).


Dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut, diadili pula orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi. Jaksa menuntut Kedy dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.


Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Berbagai proyek infrastruktur jalan tersebut dibiayai dengan APBD 2017 dan 2018.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: Budhi SarwonoBupati Banjarnegarakasus korupsi
ShareTweetPin
Previous Post

Anies Lepas 19 Ton Ekspor Beras Food Station Tjipinang Jaya ke Arab Saudi

Next Post

KRL Yogya-Solo Layani Kapasitas Penumpang Hingga 80 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dek Gam Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sebut Pencatutan Namanya Hoaks

Dek Gam Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sebut Pencatutan Namanya Hoaks

Kamis (11/06/2026) - 14:26 WIB
BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.