Kamis, September 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bripka SAS yang Tilang Spion Pengendara Mobil Minta Rp 2,2 Juta Kini Ditahan

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (25/04/2022) - 07:06 WIB
in NASIONAL
0
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Kata Kapolresta Bogor Kota, personel Polsek Tanah Sareal tersebut bisa dipecat.

BOGOR — Seorang personel Polsek Tanah Sareal ditahan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota. Oknum berinisial Bripka SAS ini disel lantaran melakukan pemerasan dengan modus pemberian tilang terhadap pengendara sebesar Rp 2,2 juta.

Informasi itu terkuak setelah berita pemerasan tersebut viral di media sosial (medsos). Dalam cicitan yang diunggah akun Twitter @bogorfess_ , seorang warganet yang mengendari mobil mencurahkan pengalamannya setelah ditilang di kawasan Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Pengendara tersebut mengaku, ditilang lantaranmobilnya tidak menggunakan spion lengkap. Alih-alih memberikan surat tilang atau denda, Bripka SAS yang saat itu sedang bertugas meminta agar warga tersebut membayar Rp 2,2 juta. Jika tidak membayar, SAS mengancam akan menahan warganet tersebut selama 14 hari. Cicitan tersebut pun akhirnya viral hingga sampai ke telinga Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro.


Usai mendapat informasi itu, petugas Propam Polresta Bogor Kota langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melalukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penelusuran terkait korban. “Dan saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan,” kata Susatyo kepada awak media di Kota Bogor, Jawa Barat pada Ahad (24/4) malam WIB.

Susatyo menegaskan, penahanan kepada SAS dilakukan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik. Selain itu, jika keputusan terbukti melakukan pemerasan maka Bripka SAS kemungkinan dapat dipecat.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar menjelaskan, kabar yang viral terkait seorang polisi meminta uang dengan mengancam pengendara merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. “Terkait berita viral adalah perbuatan nonprsedural, dan Divisi Propam telah tangkap oknum Polsek Tanah Sareal tersebut,” kata Rachmat.


Baca: Semua Pihak Harus Kerja Sama Eliminasi Kasus TBC Anak

Sumber: Republika

Tags: iptu rachmat gumilarkombes susatyo purnomo condropolresta bogor kotapolsek tanah sarealpropam polresta bogor kota
ShareTweetPin
Previous Post

Puncak Arus Mudik di Tangerang Diperkirakan 4.000 Penumpang per Hari

Next Post

Mulai Hari Ini, Sistem Ganjil Genap di Jalan Tol Diuji Coba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.