Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BPOM: 1.094 Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 23:28 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. Badan POM terus berupaya memberantas peredaran obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Sampai saat ini, Badan POM telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung BKO.

BPOM telah keluarkan public warning pada obat yang diklaim tradisional mengandung BKO

 JAKARTA – Badan POM terus berupaya memberantas peredaran obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Sampai saat ini, Badan POM telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung BKO.


Peredaran obat tradisional mengandung BKO menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Dari sisi ekonomi, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen obat tradisional yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul.


Sedangkan dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran obat tradisional mengandung BKO. Dari sisi sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat akibat adanya bahaya terhadap kesehatan dan dari sisi budaya dapat menurunkan penggunaan/konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia.


Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM tahun 2021, sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji, diketahui mengandung BKO. BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria), Parasetamol (klaim OT pegal linu), Tadalafil (klaim OT stamina pria), Deksametason (klaim OT pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing).


“Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, Selasa (5/4).


Terkait dengan temuan tersebut, penanganan obat tradisional mengandung BKO akan lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan. Integrasi tersebut dilakukan melalui 3 strategi integrasi.


“Yakni integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program,” jelas Kepala Badan POM lagi.


Lebih rinci, integrasi pelaksana program meliputi program yang dilakukan oleh penta helix (kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat). Integrasi bentuk program meliputi program pembinaan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan, kapasitas pengawasan agar pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan, penindakan terhadap pelaku tindak pidana, dan pemberdayaan masyarakat.


Sedangkan integrasi tempat pelaksanaan program pada beberapa wilayah, disesuaikan dengan kondisi spesifik daerah masing-masing. Kepala Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang masuk dalam daftar public warning dan diumumkan Badan POM.


“Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” tegas Penny.


Saat ini sebanyak lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM. Badan POM memastikan secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO.


Berbagai upaya pun dilakukan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penindakan, serta melakukan edukasi masyarakat. Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kepada pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO.


Sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Republika

Tags: bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obatbpomobat stamina priaobat tradisionalobat tradisional mengandung bahan kimia obatpenindakan obat tradisionalsuplemen kesehatan
ShareTweetPin
Previous Post

Japelidi-MyAmerika Surabaya Gelar Penguatan Literasi Digital Kaum Muda di Indonesia Timur

Next Post

Polres Bekasi Inisiasi Vaksinasi Booster Usai Tarawih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 Persen, Lampaui Target Awal Tahun

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 Persen, Lampaui Target Awal Tahun

Jumat (01/05/2026) - 15:14 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Optimistis Hadapi PSMS Medan Meski Dihantui Cedera Pemain

Jumat (01/05/2026) - 15:10 WIB
Tanpa Dukungan Suporter Tuan Rumah, PSMS Bidik Poin di Kandang Persiraja

Tanpa Dukungan Suporter Tuan Rumah, PSMS Bidik Poin di Kandang Persiraja

Jumat (01/05/2026) - 15:05 WIB
Empat Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Paparkan Visi di Hadapan Senat

Empat Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry Paparkan Visi di Hadapan Senat

Kamis (30/04/2026) - 22:37 WIB
Tiga WNI Ditangkap di Saudi, Pemerintah Perketat Penanganan Haji Ilegal

Tiga WNI Ditangkap di Saudi, Pemerintah Perketat Penanganan Haji Ilegal

Kamis (30/04/2026) - 22:30 WIB
Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan IJD PUPR di Kembang Tanjong, Dorong Penyempurnaan Infrastruktur

Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan IJD PUPR di Kembang Tanjong, Dorong Penyempurnaan Infrastruktur

Kamis (30/04/2026) - 22:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.