Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Bawaslu Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu 2024

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (10/07/2023) - 18:26 WIB
in DAERAH
0
Bawaslu Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi perundang-undangan pemilu Tahun 2024 di Cafe Saung Bambu Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Senin (10/7/2023)

Aceh Selatan– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi perundang-undangan pemilu Tahun 2024 di Cafe Saung Bambu Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Senin (10/7/2023).

Acara ini diikuti oleh seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, beberapa perwakilan Partai Politik, anggota KIP dan unsur Kepolisian.

Ketua Bawaslu Aceh Selatan Baiman Fadhli dalam sambutannya menuturkan, tujuan dari sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu tersebut, adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilu pada Tahun 2024.

“Karena salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan tindak pencegahan,” ujar Baiman.

Tujuan lainnya, sambung Baim adalah diselenggarakan kegiatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan sebuah kesepahaman semua pihak dalam menghadapi tahapan pemilu nantinya.

Pada kesempatan ini juga Ketua Bawaslu Aceh Selatan menyampaikan, di mana Pemerintah Daerah sudah pernah menerbitkan surat tentang lokasi yang dibolehkan dan yang dilarang penempatan alat peraga kampanye (APK) sesuai hukum sepanjang peraturan itu belum dicabut maka masih tetap berlaku.

“Namun demikian berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 surat keputusan itu harus diperbarui, karena menurut pengamatan dan menurut hasil pengawasan kami di tahun pelaksanaan 2019 penetapan Surat Keputusan itu tidak melibatkan semua partai politik sebagai peserta pemilu jadi menimbulkan gonjang ganjing sehingga ada yang menyatakan bahwa ini tidak adil segala macam,”ujar Baim.

Terakhir, Ketua Bawaslu Aceh Selatan menghimbau melalui sosialisasi ini agar semua unsur dapat bersinergi dan membangun pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini nanti dapat berjalan semestinya sebagai mana hajat kita semua dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan integritas khususnya di Kabupaten Aceh Selatan.

Acara ini juga diisi dengan forum diskusi dan tanya jawab antara Bawaslu, KPU, Panwascam serta perwakilan dari Partai Politik yang berhadir.

Turut berhadir acara ini Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli, S.H, Kapolres Aceh Selatan diwakili Kasat Intelkam Iptu Eko Hadianto, SE. MH, Kordiv Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat sdr. Zarlianto, ST, Kordiv Penindakan dan Penyelesaian Sengketa sdr . Azhari, S.PDI, KIP Aceh Selatan Koordinator Divisi Teknis sdr. Yusrizal, Ketua Panwascam Se Kabupaten Aceh Selatan, Sekretaris Satpol PP Harmaili Ismail, perwakilan Partai Politik Se Kabupaten Aceh Selatan, sejumlah awak media serta undangan terkait lainnya.

ShareTweetPin
Previous Post

USK Ajak Peserta IMT-GT Kenalkan Budaya Aceh di Lubok Sukon

Next Post

Relawan Donor Darah Aceh Selatan Resmi Dibentuk untuk Atasi Kurangnya Stok Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Pemko Sabang Bangun 30 Rumah Duafa dan Permudah Penyaluran Zakat

Senin (19/10/2026) - 19:52 WIB
KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

KOMA Kecam Upaya Take Down Berita Karhutla, Blackout dan Demo Data Center

Senin (19/10/2026) - 19:49 WIB
Polda Aceh Ungkap 979 Kasus Narkoba, 35 Pelajar dan Remaja Terlibat

Polda Aceh Ungkap 979 Kasus Narkoba, 35 Pelajar dan Remaja Terlibat

Senin (19/10/2026) - 19:44 WIB
Enam UMKM Aceh Tampil di ISEF 2026, Perkenalkan Produk Halal hingga Wastra Lokal

Enam UMKM Aceh Tampil di ISEF 2026, Perkenalkan Produk Halal hingga Wastra Lokal

Senin (19/10/2026) - 17:06 WIB
Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun, Wagub Fadhlullah Perkuat Pasar Komoditas Unggulan dan Pariwisata

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun, Wagub Fadhlullah Perkuat Pasar Komoditas Unggulan dan Pariwisata

Senin (19/10/2026) - 16:56 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.