Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Angkat Penjabat Gubernur, Mendagri Dinilai tak Paham Konsep Putusan Peradilan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (18/05/2022) - 13:37 WIB
in NASIONAL
0
Pakar hukum tata negara Feri Amsari (kiri) saat mengikuti sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Feri Amsari menyebut, Mendagri Tito melantik lima penjabat gubernur tidak sah.

JAKARTA — Ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari menilai, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian tak paham konsep putusan peradilan. Hal itu berkaitan dengan pernyataan Tito yang mengatakan, pembentukan peraturan pelaksana khusus mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah hanya merupakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan amar putusan yang harus dilaksanakan.

“Kan Menteri Dalam Negeri membantah itu kan bukan di amar tapi di bagian pertimbangan, itu berarti Pak Menteri enggak paham konsep putusan peradilan,” ujar Feri saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (17/5).

Dia menjelaskan, membaca putusan peradilan tidak hanya amar putusan, melainkan keseluruhan. Feri menuturkan, amar ialah pokok putusan dan pertimbangan merupakan bagian dari putusan itu sendiri.

Feri menerangkan, apabila di bagian pertimbangan MK ada perintah pembentukan peraturan pelaksana, maka mendagri seharusnya melaksanakan perintah itu. Pelaksanaannya tentu dengan menggunakan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik dan kehati-hatian.

“Mestinya dia hati-hati dong, buat peraturan pelaksananya supaya tidak dianggap bertentangan dengan putusan MK. Ini kan tidak dilakukan. Seluruh putusan itu satu-kesatuan, kecuali dissenting opinion,” kata Feri.

Pada 12 Mei 2022, Mendagri Tito melantik penjabat gubernur Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Feri menyebut, pengangkatan penjabat lima gubernur ini tidak sah lantaran pemerintah tidak menerbitkan peraturan turunannya.

“Karena itu ada konsekuensinya kalau pemerintah tidak membuat peraturan pelaksana, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, kalau melanggar putusan peradilan, bertentangan dengan putusan peradilan, segala kebijakan dan tindakan yang menentang putusan peradilan itu harus dianggap tidak sah,” kata Feri.

Perintah pembentukan peraturan pelaksana atau regulasi teknis yang khusus mengatur mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) secara eksplisit tertuang dalam pertimbangan MK pada putusan nomor 15/PUU-XX/2022.


Melalui peraturan pelaksana itu, MK ingin memastikan proses pengangkatan penjabat kepala daerah terukur dan jelas serta berlangsung demokratis, transparan, dan akuntabel. Sebelumnya, Mendagri Tito mengaku telah membaca putusan MK yang dimaksud.


Menurut dia, dalam putusan MK tidak ada frasa yang mewajibkan pemerintah membuat aturan turunan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. “Jadi frasa aturannya ‘mempertimbangkan’, bukan mewajibkan, beda. Kalau pemerintah mewajibkan nah itu kami harus buat peraturan pemerintahnya. Kalau mempertimbangkan kira-kira boleh Anda buat, boleh Anda tidak buat,” ujar Tito usai pelantikan lima penjabat gubernur di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

Tito mengatakan, frasa yang ada “agar pemerintah mempertimbangkan” membuat peraturan pelaksana tentang penunjukan penjabat kepala daerah, berada di pertimbangan MK, bukan dalam amar putusan. Pasalnya, putusan itu menguji materi aturan masa jabatan kepala daerah.

Sumber: Republika

Tags: feri amsarimendagri tito karnavianTito Karnaviantito lantik penjabat gubernur
ShareTweetPin
Previous Post

Antusiasme Wisatawan Saat Kunjungi Rumah Biru Korea Selatan

Next Post

Ketua KASN Ingatkan Mendagri Lebih Selektif Angkat Pj Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Berhasil Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Polda Aceh Berhasil Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Rabu (28/10/2026) - 17:25 WIB
APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

Selasa (27/10/2026) - 01:43 WIB
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Selasa (27/10/2026) - 01:39 WIB
Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Selasa (27/10/2026) - 01:37 WIB
Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Selasa (27/10/2026) - 01:35 WIB
Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Senin (26/10/2026) - 23:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.