Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (12/05/2022) - 22:31 WIB
in NASIONAL
0
Bentrokan (ilustrasi)

Taryadi dinyatakan bersalah atas bentrokan berdarah di lahan tebu HGU PG Jatitujuh.

INDRAMAYU — Anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang juga Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), Taryadi dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus bentrokan berdarah di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh, yang mengakibatkan dua petani asal Majalengka tewas.

Sidang lanjutan tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (12/5/2022). Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan itu sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

“JPU menuntut terdakwa pidana selama 12 tahun penjara,’’ kata Ichsan pada awak media.

Ichsan menjelaskan, ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Pertama, perbuatannya telah membuat resah masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Ketiga, terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat, tapi kenyataannya sebaliknya,’’ tukas Ichsan.

Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani mengatakan, tuntutan selama 12 tahun penjara itu sangat memberatkan terdakwa. Pihaknya akan berupaya maksimal dalam membela terdakwa agar hukumannya bisa diringankan oleh majelis hakim.

“Kami akan memaksimalkan pembelaan dalam pledoi terdakwa pada sidang selanjutnya di hari Rabu, 25 Mei 2022,’’ kata Yani.

Ia menilai, ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman terdakwa dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Di antaranya karena terdakwa merupakan anggota DPRD Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindakan pidana.

Sementara itu, Wandita, adik salah satu korban pembunuhan, berharap aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

“Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya,’’ kata dia.

Sumber: Republika

Tags: Anggota DPRD Didakwa pembunuhanbentrokan berdarah Indramayukasus bentrokan berdarah petani tebu
ShareTweetPin
Previous Post

Penurunan Kasus Covid-19 tak Terjadi di Afrika dan Amerika

Next Post

Dalam Dua Bulan, Dua Pesawat Milik Maskapai China Alami Kecelakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Berhasil Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Polda Aceh Berhasil Ungkap 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Rabu (28/10/2026) - 17:25 WIB
APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

Selasa (27/10/2026) - 01:43 WIB
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Selasa (27/10/2026) - 01:39 WIB
Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Selasa (27/10/2026) - 01:37 WIB
Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Selasa (27/10/2026) - 01:35 WIB
Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Senin (26/10/2026) - 23:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.