Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir mengusulkan agar anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dipermanenkan dalam suatu skema pendanaan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Menurutnya, program JKA merupakan salah satu manfaat nyata yang langsung dirasakan masyarakat Aceh sehingga keberlangsungannya harus dijamin.
Usulan tersebut disampaikan politisi PAN itu dalam Rapat Paripurna DPRA di Banda Aceh, Senin (22/6/2026).
Irpannusir mengingatkan bahwa setiap kali muncul wacana penundaan pembayaran maupun evaluasi terhadap program JKA, selalu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Pada tahun 2023 kita pernah menunda pembayaran uang JKA sebesar Rp400 miliar. Di lapangan terjadi keributan. Kemudian pada anggaran perubahan berikutnya kita bayarkan kembali. Tahun ini juga demikian, baru sebentar saja bicara evaluasi JKA sudah terjadi keributan luar biasa, bahkan hampir terjadi chaos dari aksi demonstrasi,” kata Irpannusir dalam rapat tersebut.
Karena itu, ia menegaskan bahwa program JKA tidak boleh terganggu, baik dari sisi kebijakan maupun penganggarannya. “Bahwa menyangkut tentang JKA itu sama sekali tidak boleh diganggu dan tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Menurut Irpannusir, dari total anggaran yang diterima Aceh sejak 2008 hingga 2026 yang mencapai sekitar Rp112 triliun lebih, JKA menjadi salah satu program yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung.
“Dari tahun 2008 sampai 2026, anggaran untuk Aceh sekitar Rp112 triliun lebih. Tetapi yang betul-betul dinikmati oleh masyarakat Aceh adalah JKA,” katanya.
Untuk menjamin keberlanjutan program tersebut, Irpannusir meminta Pemerintah Aceh dan DPRA mencari formulasi pendanaan yang bersifat permanen, sehingga alokasi anggaran JKA yang berkisar antara Rp800 miliar hingga Rp1 triliun per tahun tidak terpengaruh oleh pergantian kepemimpinan maupun dinamika politik anggaran.
“Coba dicari solusi bagaimana anggaran JKA yang nilainya lebih kurang Rp800 miliar sampai Rp1 triliun itu diabadikan dalam satu skema yang tidak boleh terganggu dan diganggu, karena ini adalah hak dasar masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema tersebut penting untuk memberikan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh di masa mendatang. “Sehingga siapa pun Gubernur Aceh ke depan, anggaran tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi,” kata Irpannusir.
Lebih lanjut, ia menyinggung langkah yang pernah dilakukan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terkait upaya memperkuat keberlanjutan program JKA. Irpannusir berharap pada masa kepemimpinan Muzakir Manaf atau Mualem saat ini, kebijakan tersebut dapat diperkuat melalui mekanisme yang lebih permanen.
“Jika memungkinkan, dulu Gubernur Irwandi Yusuf sudah mempermanenkan dana JKA itu. Alangkah lebih baiknya di periode Mualem ini anggaran JKA dipermanenkan sehingga sampai kiamat anggaran JKA tidak terganggu dan diganggu oleh siapa pun,” ujarnya.[]









