Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Anggota DPR Minta Mendagri Jelaskan Mekanisme Penunjukkan Pj Kepala Daerah

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (13/05/2022) - 13:27 WIB
in NASIONAL
0
Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta penjelasan Mendagri soal mekanisme penunjukkan Pj kepala daerah.

Anggota DPR meminta penjelasan Mendagri soal mekanisme penunjukkan Pj kepala daerah.

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati kewenangan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah. Kendati demikian, pihaknya akan tetap meminta penjelasan Tito ihwal mekanisme penunjukannya.


“Kami tentu juga akan meminta keterangan dari Menteri Dalam Negeri perihal mekanisme penunjukan para penjabat ini dan komposisi yang dilakukan oleh Mendagri dan Presiden,” ujar Rifqi.


Komisi II, jelas Rifqi, akan menggunakan fungsi pengawasannya dalam mengawasi Pj kepala daerah yang bekerja selama kurang lebih selama dua tahun. Karena secara substantif para kepala daerah ini adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.


“Karena itu Komisi II tidak segan-segan untuk memberikan kritik, saran, bahkan meminta Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan rotasi atau pergantian jika didapati para penjabat kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban,” ujar Rifqi.


“Agar ruang penunjukkan penjabat ini tidak berada dalam ruang kosong, melainkan bisa diberikan alasan-alasan logis dan rasional sesuai kebutuhan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar publik tidak berspekulasi terhadap hal-hal yang tidak diperlukan,” sambungnya.


Sebanyak lima penjabat (Pj) kepala daerah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kamis, yakni untuk Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat yang masa jabatan gubernur kelima provinsi tersebut berakhir pada Mei 2022.


Lima pejabat tinggi madya masing-masing provinsi dilantik sebagai Pj kepala daerah yakni Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Sumber: Republika

Tags: mekanisme penjabat kepala daerahPenjabat Kepala Daerahpenunjukkan penjabat kepala daerah
ShareTweetPin
Previous Post

Korut Laporkan Kematian Pertama Akibat Covid-19

Next Post

Ketum Bamus Betawi Desak Ruhut Minta Maaf Edit Foto Anies Pakai Koteka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Senin (08/06/2026) - 17:10 WIB
Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Senin (08/06/2026) - 17:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.