Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 12:32 WIB
in NASIONAL
0
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

Albertina dilaporkan jaksa KPK berinisial DWLS yang terbukti berselingkuh.

JAKARTA — Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. “Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho) memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rab (6/4/2022).


Dia mengatakan, Albertina dilaporkan oleh seorang jaksa KPK berinisial DWLS yang sebelumnya sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas KPK karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya. “Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung,” kata Haris.


Dia menjelaskan, sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas. Pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan DWLS pada 2 Maret 2022.


“Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan,” kata Harus.


Dalam laporannya, DWLS menyebut, saat dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat, Albertina komplain. Pasalnya, perawat tidak kunjung datang dan melayani saat Albertina memencet bel panggilan.Atas kejadian itu, perawat dan dokter sudah meminta maaf dan menjelaskan saat itu bersamaan dengan jadwal pergantian shift.


Namun, Albertina meminta komplainnya tersebut ditindaklanjuti pihak RS. Permintaan itu lalu ditindaklanjuti melalui kedatangan kepala atau supervisor hingga seorang direktur RS tersebut juga turun tangan. Perawat itu kemudian diberikan surat peringatan dan pihak RS lalu memberikan fasilitas tambahan dengan memberikan kamar khusus untuk Albertina.


Selain itu, pihak RS juga memberi pelayanan lainnya dengan memberikan satu perawat yang memang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina. DWLS menyatakan, Albertina diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.


Sementara itu, Albertina enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal adanya pelaporan tersebut maupun terkait dengan pemberian fasilitas RS. “Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya. Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu,” kata Albertina.

Sumber: Republika

Tags: albertina hoalbertina ho dilaporkan ke dewasdewan pengawas kpkdewas kpksyamsuddin haris
ShareTweetPin
Previous Post

Tinjau Gerai Vaksinasi di Masjid Istiqlal, Kapolda: Agar Mudik Lancar dan Sehat

Next Post

Beijing Perketat Barang Impor untuk Kendalikan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Hikayat Dangderia Kembali Dipentaskan di Abdya, Upaya Menghidupkan Sastra Lisan Aceh

Hikayat Dangderia Kembali Dipentaskan di Abdya, Upaya Menghidupkan Sastra Lisan Aceh

Rabu (15/07/2026) - 14:43 WIB
Kemenag Aceh Dorong Madrasah Jadikan Matamuda Fondasi Pembinaan Karakter

Kemenag Aceh Dorong Madrasah Jadikan Matamuda Fondasi Pembinaan Karakter

Senin (13/07/2026) - 16:19 WIB
Hari Pertama Matamuda, Kemenag Aceh Besar Ingatkan Larangan Perpeloncoan di Madrasah

Hari Pertama Matamuda, Kemenag Aceh Besar Ingatkan Larangan Perpeloncoan di Madrasah

Senin (13/07/2026) - 16:13 WIB
LPS Klaim Penjaminan Simpanan di Aceh Capai Rp46,79 Miliar

LPS Klaim Penjaminan Simpanan di Aceh Capai Rp46,79 Miliar

Senin (13/07/2026) - 16:07 WIB
Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Wali Kota Sabang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Minggu (12/07/2026) - 16:54 WIB
PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

PSSI Aceh Gratiskan Tiket Nonton Piala Soeratin U-17 hingga Final

Minggu (12/07/2026) - 16:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.