Selasa, April 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Peluang Sinovac untuk Booster Pascaputusan MA Soal Vaksin Halal Bagi Muslim

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (26/04/2022) - 16:47 WIB
in NASIONAL
0
Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 jenis Sinovac (ilustrasi).

MA mengabulkan uji materi YKMI atas Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin.

oleh Dian Fath Risalah, Rizky Suryarandika, Antara


Mahkamah Agung (MA) belum lama ini memutuskan vaksin Covid-19 bagi Muslim wajib berstatus halal. Putusan MA tersebut atas judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).


MA mendasari putusannya dengan prinsip yang termuat dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Lewat putusan itu, YKMI selaku pemohon mengalahkan Presiden RI selaku termohon.


“Kabul permohonan hak uji materiil,” bunyi amar putusan judicial review tersebut dikutip dari situs resmi MA pada Rabu (20/4/2022).


Diketahui, putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono. Perkara dengan nomor register 31 P/HUM/2022 itu diputus pada 14 April 2022.


Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes  Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi. 


Gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 


“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satupun yang memiliki sertifikat halal,” kata Amir Hasan selaku kuasa hukum YKMI. 


Seusai putusan MA, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi. Pada Senin (25/4/2022) Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenke RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa vaksin Sinovac berpeluang sebagai salah satu vaksin dosis booster.


“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” katanya pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin. 


Terkait program vaksinasi Covid-19, pemerintah berhasil menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia. 


Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna,  Janssen, dan Sinopharm. Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan Covax Facility. 


“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ucap Nadia. 


 


Sebelumnya, Komisi IX DPR meminta agar pemerintah menyikapi serius putusan MA terkait vaksin halal. Ketersediaan vaksin halal sangat dibutuhkan oleh masyarakat Muslim di Indonesia


“Tanggapan berbagai kalangan khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah bisa segera konsolidasi, rapat dan merespons putusan MA perlu menjadi catatan serius. Keputusan pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat Muslim,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).


Dirinya juga mengapresiasi putusan MA yang dinilai telah merespons aspirasi umat Islam yang selama ini telah banyak disuarakan oleh para tokoh Islam dari berbagai kalangan. Putusan itu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat Muslim.


Senada dengan arahan presiden, Melki mengatakan Komisi IX juga telah merespons aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal dalam berbagai rapat kerja dan RDPU dengan mitra kerja baik Kemenkes, BPOM dan pihak lainnya. 


“Komisi lX mendesak Kemenkes dalam hal ini Menkes untuk merespon dengan  baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Komisi lX terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air,” ucapnya. 


Ketua DPR RI Puan Maharani juga sudah meminta pemerintah segera melakukan konsolidasi terkait putusan MA tersebut. Sehingga putusan MA tersebut nantinya tidak merugikan masyarakat, khususnya umat muslim. 


“Segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut,” ungkapnya.


 


 

Sumber: Republika

Tags: sinovacvaksin covid halalvaksin Covid-19vaksin halalvaksin sinovacyayasan konsumen muslim indonesiaykmi
ShareTweetPin
Previous Post

Inggris: Tidak Ada Ancaman Nyata Meningkatnya Ketegangan di Ukraina

Next Post

Kunjungi Kodim 0107/Asel, Pangdam IM Sapa Prajurit dan Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Menag Nasaruddin Umar Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

Menag Nasaruddin Umar Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

Selasa (28/04/2026) - 22:05 WIB
Pemko Banda Aceh Pastikan Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Operasional Dihentikan

Pemko Banda Aceh Pastikan Kasus Kekerasan Balita di Daycare, Operasional Dihentikan

Selasa (28/04/2026) - 22:02 WIB
Nurlis Effendi Ditunjuk sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Hormati Usulan DPRA Cabut Pergub JKA, Tunggu Rekomendasi Resmi

Selasa (28/04/2026) - 21:52 WIB
Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Selasa (28/04/2026) - 21:39 WIB
Ilustrasi bayi. Foto: Net

Bayi Diduga Dianiaya di Daycare Banda Aceh, 3 Pengasuh Langsung Dipecat

Selasa (28/04/2026) - 21:32 WIB
Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Jemaah Haji Indonesia Nikmati Layanan Bus Shalawat Nonstop di Makkah

Selasa (28/04/2026) - 13:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.