Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pantaskah Tersangka Kasus Mafia Migor Dihukum Mati?

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (25/04/2022) - 16:46 WIB
in NASIONAL
0
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pakar hukum Unair mendukung penerapan pasal hukuman mati untuk mafia minyak goreng.

Melempar wacana ini ke publik justru dapat mempersulit kinerja kejaksaan.

 JAKARTA — Wacana hukuman maksimal bagi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya digaungkan oleh kalangan lembaga swadaya masyarakat dan pakar hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa mengambil opsi tuntutan hukuman mati atau seumur hidup di kasus ini.


Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, melempar wacana ini ke publik justru dapat mempersulit kinerja kejaksaan. ICJR meminta, Kejaksaan meninjau sejumlah hal.


Pertama, ICJR perlu mengingatkan dalam menerapkan pidana mati untuk kasus korupsi terbatas pada keadaan tertentu yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, antara lain hanya ketika korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan merupakan pengulangan/residivis tipikor. 


Sehingga, meskipun dari sisi waktu kejadian memang terjadi saat pandemi, namun Kejaksaan perlu mencermati dengan lebih jeli apakah kronologi ekspor sawit mentah yang diduga mengakibatkan kelangkaan supply minyak goreng domestik dalam kasus ini termasuk juga dalam kriteria keadaan tertentu yang dimaksud Pasal 2 ayat (2) tersebut.


Menurut ICJR, sejauh ini berdasarkan kasus posisi dan penjelasan Kejaksaan tempo hari, kasus minyak goreng belum memenuhi kriteria dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tersebut. “Sehingga, memaksakan penggunaannya justru akan menghabiskan tenaga dan fokus dari kejaksaan sendiri,” kata peneliti ICJR Iftitahsari dalam keterangan pers yang dikutip Republika pada Senin (25/4).


Kedua, ICJR memandang pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif jika memaksimalkan langkah-langkah pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan. Sedangkan penegak hukum khususnya Kejaksaan juga lebih baik memaksimalkan proses penegakan hukum yang ada dengan mengusut potensi pencucian uang, mengejar beneficial owner bukan hanya pelaku lapangan, hingga mengupayakan pemulihan/perampasan aset. 


ICJR menekankan orientasinya bukan menghukum pelaku lapangan yang umumnya bisa tertangkap dengan seberat-beratnya hukuman seperti pidana mati. Namun, memastikan seluruh pelaku yang bertanggung jawab dapat dihadapkan ke pengadilan dan mengejar seluruh aset pelaku yang dapat dirampas hingga menjatuhkan pidana tambahan. 


“Seperti denda atau pembayaran uang pengganti untuk kepentingan publik/negara,” ujar Iftitahsari.


 

 


 

Sumber: Republika

Tags: hukuman matikejasaan wacanakan hukuman mati mafia migormafia minyak goreng
ShareTweetPin
Previous Post

Presiden Mesir, Raja Yordania dan Pemimpin UEA Bahas Al Aqsa

Next Post

Anies Menyopiri Jokowi Saat Kunjungan ke Sirkuit Formula E

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.