Jumat, September 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polda Jabar tidak Temukan Pelanggaran dalam Penyidikan Pedagang Pasar Bogor

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (23/04/2022) - 22:51 WIB
in NASIONAL
0
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Polda Jawa Barat menyampaikan hasil audit kasus curhatan pedagang ke Presiden Jokowi.

 BOGOR — Polda Jawa Barat menyampaikan hasil audit investigasi kasus curhatan pedagang kepada Presiden Joko Widodo, yang terjadi di Pasar Bogor pada Rabu (21/4/2022). Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Netralitas berjalan dan juga obyektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas dalam pemeriksaan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo ketika ditemui Republika di Mako Polresta Bogor, Sabtu (23/4/2022).

Ia mengungkapkan, tim audit investigasi ini terdiri dari Irwasda, Dirkrimum, dan Bid Propam Polda Jawa Barat. Tim ini melakukan pemeriksaan dari sisi obyektivitas, normatif dan prosedurnya. “Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? Kami berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif,” kata Ibrahim 

Dalam kasus ini, Polda Jabar menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016. Terkait restorative justice, Ibrahim menuturkan, pihaknya sudah mengupayakan kepada kedua belah pihak, tetapi tidak ditemukan titik temu di tengah prosesnya sehingga proses hukum terus berjalan.

“Penegakan hukum sendiri itu dilakukan itu untuk menegakan hak hukum dari pada korbannya. Jadi kita tetap netral dan support terhadap kedua belah pihak untuk mendapat rasa keadilan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Ibrahim mengaku akan mengakomodir kembali meskipun kasusnya sudah berjalan di pengadilan. Dia pun berharap kedua belah pihak sepakat berdamai dapat masuk ke materi persidangan.

“Kita akan membantu fasilitasi itu semoga saja dari kedua belah pihak bisa terbuka dan bisa sepakat bisa damai. Ini mungkin bisa dijadikan sebagai materi untuk dibawa sampai ke pengadilan,” kata dia.

Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Bogor. “Pak, tolong kami, di sini banyak pungli, om kami ditangkap polisi. Om kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah 3 bulan lebih dipenjara,” kata seorang pedagang perempuan. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan duduk perkara aduan masyarakat kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru Bogor mengenai penolakan pungutan liar (pungli) berujung tersangka sebetulnya adalah kasus pengeroyokan. Ujang Sarjana sebenarnya terlibat pengeroyokan kepada dua pedagang air mineral dan rokok bernama Andriansyah dan Agus Susanto pada Jumat (26/11/2021) pada pukul 02.30 WIB.

Sumber: Republika

Tags: ibrahim tompopedagang pasar bogorpedagang pungli ditahanpolda jabar
ShareTweetPin
Previous Post

KPK Ajak Instansi Tindaklanjuti Rekomendasi Survei Penilaian Integritas

Next Post

Anies: Kolaborasi Jadi Kunci Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Kamis (17/09/2026) - 18:22 WIB
Pemko Sabang Perkuat KUPS Serbok Jaboi lewat Program Blended Finance

Pemko Sabang Perkuat KUPS Serbok Jaboi lewat Program Blended Finance

Kamis (17/09/2026) - 18:18 WIB
Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Blangpidie Tes Urine 23 Warga Binaan dan 7 Petugas

Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Blangpidie Tes Urine 23 Warga Binaan dan 7 Petugas

Kamis (17/09/2026) - 18:15 WIB
Pemprov Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk 13 Rumah Terdampak Kebakaran di Agara

Pemprov Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk 13 Rumah Terdampak Kebakaran di Agara

Kamis (17/09/2026) - 18:11 WIB
Kalapas Blangpidie Pimpin Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Kalapas Blangpidie Pimpin Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Kamis (17/09/2026) - 18:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.