Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kapolresta Tangerang Ingatkan Pengusaha tak Tertipu Modus Ormas Minta THR

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 18:16 WIB
in NASIONAL
0
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho.

Modus minta THR adalah pemerasan secara paksa dan melanggar Pasal 366 KUHP.

TANGERANG — Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat dan kalangan pengusaha yang berada di wilayah hukum setempat agar tidak tertipu oleh pelaku tindak kejahatan dengan modus berupa proposal bantuan tunjangan hari raya (THR). Hal itu lantaran modus THR merupakan bentuk pemerasan.


“Kami sudah sampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR. Jika ada pun, jangan dipenuhi,” ucap Zain di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (22/4/2022).


Menurut dia, dalam mengatasi masalah itu, jajarannya rutin memberikan imbauan kepada sejumlah pengurus organisasi masyarakat (ormas) untuk mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pemungutan THR. “Kami juga sudah sampaikan kepada ketua ormas di Kabupaten Tangerang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungli,” kata Zain.


Dia menyebutkan, sejumlah oknum dengan mengatasnamakan beberapa ormas yang tidak bertanggung jawab memiliki niatan jelek dan memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat. Salah satunya, seperti menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang tunjangan hari raya kepada warga maupun pengusaha.


Zain menegaskan, hal tersebut merupakan tindak pidana, yakni melakukan pemerasan secara paksa dan dapat merugikan orang lain. “Tentu ini masuk pidana karena tindakannya melakukan pemerasan secara paksa,” ujarnya.


Jika menemukan adanya kasus itu, dia meminta masyarakat langsung melaporkannya ke kantor polisi untuk segera menindaklanjutinya. Pada dasarnya, kata dia, pelaku meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara lima tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP. “Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti,” kata Zain.

Sumber: Republika

Tags: kombes zain dwi nugrohoormas minta thrormas minta thr ke pengusahapolresta tangerangpungutan thrtunjangan hari raya
ShareTweetPin
Previous Post

Otoritas Xinjiang Jamin Kebebasan Ibadah Ramadhan Etnis Uighur

Next Post

Menkes Dorong Kepala Daerah Mengejar Imunisasi Dasar Lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Zulkifli H. Adam Resmi Pimpin DPD PAN Sabang

Zulkifli H. Adam Resmi Pimpin DPD PAN Sabang

Senin (15/06/2026) - 16:10 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Aceh Terjunkan Petugas ke Seluruh Pelosok Serambi Mekkah

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Aceh Terjunkan Petugas ke Seluruh Pelosok Serambi Mekkah

Senin (15/06/2026) - 15:51 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang

Satu Tahun Kepemimpinan Zulkifli–Suradji, Melanjutkan dan Menguatkan Pembangunan Sabang

Senin (15/06/2026) - 15:48 WIB
PPIH Aceh Matangkan Persiapan Debarkasi, Kloter Pertama Tiba Malam Ini

PPIH Aceh Matangkan Persiapan Debarkasi, Kloter Pertama Tiba Malam Ini

Senin (15/06/2026) - 15:44 WIB
Buka Perjusa MIN 27 Aceh Besar, Yahwa Tekankan Kemandirian, Ukhuwah, dan Jaga Ibadah

Buka Perjusa MIN 27 Aceh Besar, Yahwa Tekankan Kemandirian, Ukhuwah, dan Jaga Ibadah

Sabtu (13/06/2026) - 21:45 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Jelang Kepulangan Jamaah Haji, PPIH Aceh Optimalkan Layanan Debarkasi

Sabtu (13/06/2026) - 21:42 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.