Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PAN Ungkap Keanehan Laporan Kubu Ade Armando Terhadap Sekjen Eddy Soeparno

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 09:51 WIB
in NASIONAL
0
Sekjen PAN, Eddy Soeparno.

PAN siap menghadapi pengacara Ade dan bahkan melaporkan balik ke polisi.

JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Ade Armando melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, ke kepolisian. Ketua DPP PAN, Saleh Daulay, menegaskan partainya siap mengawal dan menghadapi laporan tersebut.

“Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya,” kata Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/4).

PAN meyakini Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun. Justru ia menilai laporan yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando aneh lantaran dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya

“Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja” ujarnya.

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menegaskan, sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.

“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” tegasnya.

Saleh menjelaskan segala tindakan, pernyataan, dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu menurutnya tudingan yang dilontarkan kuasa hukum Ade Armando dinilai keliru.

“Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru. Anggota DPR RI itu dimanapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan. Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR,” ucapnya.

“Terakhir, saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” jelasnya.

Sebelumnya kuasa hukum dari pegiat media sosial, Ade Armando secara resmi telah melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait pencemaran nama baik. Eddy dianggap menuduh Ade Armando sebagai penista agama, meski dalam cicitannya di Twitter terlapor hanya menuliskan inisial AA.

“Cuitannya menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan. Pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan, penistaan terhadap agama dan ulama,” ujar kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, Selasa (19/4).

Sumber: Republika

Tags: Ade Armandoeddy soeparnoeddy soeparno dilaporkankubu ade armandosekjen pan dilaporkan
ShareTweetPin
Previous Post

AS Minta Status Quo Situs Suci di Yerusalem Dihormati

Next Post

Anies Baswedan Bangga, JIS Berpredikat Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Kemenhaj Ingatkan Petugas Haji Patuh Regulasi Demi Keselamatan Jemaah

Jumat (24/04/2026) - 23:04 WIB
Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Data JKA Jadi Kunci, Mualem Dorong Layanan Kesehatan Lebih Efektif

Jumat (24/04/2026) - 22:57 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Jumat (24/04/2026) - 22:50 WIB
Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Kamis (23/04/2026) - 23:05 WIB
Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Pendampingan Intensif, BBPOM Aceh Kawal Transformasi UMKM

Kamis (23/04/2026) - 16:18 WIB
Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Warga Alue Dawah Abdya Desak AMDAL PT Juya Aceh Mining Dibuka ke Publik

Kamis (23/04/2026) - 14:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.