Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PTUN Tolak Gugatan Soal Pengangkatan Mayjen Untung Sebagai Pangdam Jaya

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 03:59 WIB
in NASIONAL
0
Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Untung Budiharto.

Gugatan dinilai berada pada ranah sidang di Peradilan Militer.

JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Informasi ini pun dibenarkan oleh anggota kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani.

Julius mengatakan, keputusan tersebut disampaikan saat persidangan di PTUN Jakarta, Selasa (19/4/2022). “Betul (gugatan ditolak), proses dismissal (pemeriksaan persiapan administrasi),” kata Julius, Selasa (19/4/2022).

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini menjelaskan, majelis hakim memiliki beberapa alasan dalam menolak gugatan tersebut. Pertama, pengangkatan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika. Sehingga gugatan ini berada pada ranah sidang di Peradilan Militer.

Kedua, sambung dia, meskipun pengangkatan Mayjen Untung berhubungan dengan sistem administrasi, tetapi proses gugatan tetap dilakukan di Peradilan Militer. “Jadi pada saat proses dismissal ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil sebagai kuasa hukum telah melayangkan gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 1 April 2022.

Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 4 Januari 2022 yang berisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.  Mayjen Untung diketahui merupakan mantan anggota TIM Mawar yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada tahun 1997-1998.

Ada tiga alasan gugatan ini dilayangkan. Pertama, penggugat menyebut. Mengangkat penjahat sebagai pejabat menciptakan preseden buruk. Dimana orang-orang yang tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia, tetapi diberi apresiasi dan promosi hingga menduduki jabatan penting.

“Pejabat publik yang terlibat pelanggaran HAM telah menunjukkan ketiadaan integritas yang mendasar dan merusak kepercayaan warga negara yang seharusnya mereka layani,” demikian bunyi siaran pers Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Jumat (1/4).

Kedua, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang. Namun, orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian.

Ketiga, diangkatnya figur yang tak berintegritas sebagai Pangdam Jaya, bersama dengan Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya. Sebab, ST tersebut menyebutkan, penegak hukum–seperti Kepolisian, Kejaksaan–harus berkoordinasi dengan Komandan/Kepala Satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam suatu proses hukum.

“Dengan demikian, dipegangnya jabatan Pangdam Jaya oleh pelanggar HAM sendiri menjadi ‘hambatan’ dan berpotensi mempersulit para penegak hukum, karena integritas dari pelanggar hukum tentu dipertanyakan untuk terbuka dalam penegakkan hukum,” lanjut keterangan tersebut.

Sumber: Republika

Tags: Gugatan Pengangkatan PangdamGugatan Pengangkatan UntungPangdam Jaya Untung
ShareTweetPin
Previous Post

Menkes: Vaksin Merah Putih Unair Selesai Produksi Pada Agustus-September

Next Post

Ledakan Menghantam Sekolah Menengah Kabul, Menewaskan Enam Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Doa Bersama HDA ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman Berakhir Ricuh

Doa Bersama HDA ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman Berakhir Ricuh

Sabtu (15/08/2026) - 14:36 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,29%, Bank Aceh Percepat Persiapan Jadi Bank Devisa

Ekonomi Tumbuh 5,29%, Bank Aceh Percepat Persiapan Jadi Bank Devisa

Sabtu (15/08/2026) - 10:00 WIB
Banda Aceh Merdeka Walk Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Banda Aceh Merdeka Walk Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat (14/08/2026) - 22:23 WIB
Kemenag Minta UIN Ar-Raniry Susun Roadmap Jadi Pusat Peradaban Islam Indonesia

Kemenag Minta UIN Ar-Raniry Susun Roadmap Jadi Pusat Peradaban Islam Indonesia

Jumat (14/08/2026) - 22:07 WIB
Wakil Wali Kota Sabang Dorong Pramuka Ikut Perkuat Ketahanan Pangan

Wakil Wali Kota Sabang Dorong Pramuka Ikut Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat (14/08/2026) - 21:57 WIB
Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Banda Aceh Bagikan 800 Bendera Merah Putih

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Banda Aceh Bagikan 800 Bendera Merah Putih

Jumat (14/08/2026) - 21:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.