Selasa, September 1, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mardani H Maming Siap Bersaksi di Pengadilan

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (19/04/2022) - 09:35 WIB
in NASIONAL
0
Mardani H Maming menghadiri sidang secara online.

Mardani H Maming menghadiri sidang secara online.

JAKARTA –Ketua Umum HIPMI, sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming hadir secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022). Dia siap untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo


Dalam sidang ini, Mardani H Maming hadir secara online bersama tiga orang saksi lainnya, yakni Lena Komala, Miranti, dan Silhon Junior. Adapun dua orang saksi fakta yang hadir fisik di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah Muhammad Suhairin dan Artika.


Saat persidangan,  majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, 25 April 2022, pekan depan.


Kuasa hukumnya, Irfan Idham, mengatakan, “Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” di Jakarta, Selasa (19/4/2022).


Menurut Irfan, yang bekerja di firma hukum Titah Law Firm, Mardani punya komitmen untuk hadir, namun saat ini beliau sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.


Irfan menyampaikan, kehadiran Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak kejaksaan.


“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami. Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan. Setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online, mengingat kesibukan beliau,” tambahnya.


Irfan menambahkan, Mardani juga telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah dimana beliau telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung. “Berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.”


Irfan menegaskan, kliennya tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwidjono. Menurutnya,  pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Menurutnya, kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan terdakwa Dwidjono selaku kepala dinas ESDM Tanah Bumbu. 


“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami (Mardani),” kata Irfan.


 


 


 


 


 

Sumber: Republika

Tags: banjarmasinmardanimardani h mamingpengadilan tipikor banjarmasintanah bumbu
ShareTweetPin
Previous Post

Israel Lumpuhkan Serangan Roket dari Gaza

Next Post

STEI SEBI Teken MoU dengan Bank Permata Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Kapolresta Banda Aceh Diganti, Sejumlah Kapolres di Aceh Ikut Dimutasi

Senin (31/08/2026) - 13:50 WIB
USK dan PEMANGKU Kenalkan Ecoprint Berbasis Mangrove di Mangrove Park Lampulo

USK dan PEMANGKU Kenalkan Ecoprint Berbasis Mangrove di Mangrove Park Lampulo

Senin (31/08/2026) - 13:47 WIB
Angkat Folklor Sumatera Utara, Ngobrol Buku Latih 45 Penulis

Angkat Folklor Sumatera Utara, Ngobrol Buku Latih 45 Penulis

Minggu (30/08/2026) - 16:07 WIB
Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Sabtu (29/08/2026) - 14:51 WIB
Lantik Pejabat Eselon II, Wali Kota Sabang Tekankan Pentingnya Disiplin 

Lantik Pejabat Eselon II, Wali Kota Sabang Tekankan Pentingnya Disiplin 

Sabtu (29/08/2026) - 14:47 WIB
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma

Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma

Sabtu (29/08/2026) - 14:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.