Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

ASN Pemkab Tangerang DIlarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (19/04/2022) - 05:02 WIB
in NASIONAL
0
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

Sekda Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik.

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN)  menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2022. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, ketentuan tersebut sesuai instruksi Bupati TangerangA Ahmed Zaki Iskandar serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB)Tjahjo Kumolo.


Sehingga, setiap ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik. “Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti,” katanya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (18/4/2022).


Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik. Tujuannya guna memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan untukkepentingan pribadi. “Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya,” ujar Maesyal.


Jika ditemukan ASN terbukti melanggar larangan tersebut, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan. “Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak,” ucap Maesyal.


Pemkab Tangerang membolehkan masyarakat di wilayahnya untuk mudik Lebaran. Namun, sambung dia, dalam izin mudik ada beberapa catatan yang harus dipenuhi masyarakat, di antaranya sudah vaksinasi Covid-19 tahap tiga atau penguat. “Dengan catatan yang mudik itu harus dilakukan atau mendapat vaksinasi booster, dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas Covid-19 setempat,” kata Maesyal.


Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022 disebutkan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya.

Sumber: Republika

Tags: ahmed zaki iskandarasn dilarang mudik pakai mobil dinasasn pemkab tangerangmoch maesyal rasyidpemkab tangerangtjahjo kumolo
ShareTweetPin
Previous Post

Polda Metro Jaya akan Tilang Pelanggar Kecepatan di Jalan Arteri

Next Post

ISIS akan Balas Dendam Kematian Pemimpin Mereka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Penyaluran Banpang Aceh Capai 186,93 Ton, BULOG Perkuat Distribusi ke Daerah

Penyaluran Banpang Aceh Capai 186,93 Ton, BULOG Perkuat Distribusi ke Daerah

Selasa (18/08/2026) - 16:58 WIB
Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Selasa (18/08/2026) - 15:34 WIB
BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

Selasa (18/08/2026) - 15:24 WIB
Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Selasa (18/08/2026) - 15:16 WIB
WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

Selasa (18/08/2026) - 14:20 WIB
Di Malam Resepsi HUT RI, Wali Kota Sabang Titip Pesan untuk Generasi Muda

Di Malam Resepsi HUT RI, Wali Kota Sabang Titip Pesan untuk Generasi Muda

Selasa (18/08/2026) - 14:17 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.