Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Eksekusi Terpidana Suap Pajak ke Sukamiskin

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (17/04/2022) - 13:28 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, ke Lapas Sukamiskin.

Terpidana suap pajak Dadan Ramdani akan menjalani pidana badan selama enam tahun.

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani. Eks kepala subdirektorat kerjasama dan dukungan pemeriksaan pada direktorat jenderal pajak itu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

“Terpidana dimaksud dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (17/4/2022).

Dia melanjutkan, tak hanya pidana badan, Dadan juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar dan 1.000.095 dolar Singapura.


Ali menjelaskan, uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang.


“Selain itu jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun,” beber Ali.


Eksekusi terhadap Dadan dilakukan dengan mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan oleh jaksa Leo Sukoto Manalu pada Rabu (13/4/2022) lalu.


Dalam kasus ini, Dadan dinilai terbukti menerima suap untuk merekayasa nilai pajak dari tiga pihak yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Jhonlin Baratama (JB), serta PT Bank Pan Indonesia (Panin). Suap diterima bersama eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.


Suap juga diterima tim pemeriksa pajak yang berisi Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar serta Febrian. Dalam setiap suap, Angin dan Dadan mendapat bagian 50 persen dari semua commitment fee yang diberikan. Separuh sisanya dibagi rata oleh para tim pemeriksa pajak lainnya.


Pengadilan menyatakan Dadan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sumber: Republika

Tags: dadan ramdanikpkkpk eksekusi terpidanalapas sukamiskinterpidana suap pajak
ShareTweetPin
Previous Post

Perludem: Irisan Pemilu dan Pilkada Pengaruhi Integritas Penyelenggara

Next Post

Anak-anak di AS dan Eropa Terjangkit Penyakit Misterius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Ungkap Kronologi Bentrokan FT-FP USK, Dua Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Sabtu (30/05/2026) - 15:04 WIB
Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Selasa (26/05/2026) - 19:08 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Jemaah Haji Asal Bireuen Wafat Jelang Wukuf di Arafah, Akan Dibadalhajikan

Selasa (26/05/2026) - 14:54 WIB
Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Senin (25/05/2026) - 23:52 WIB
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Senin (25/05/2026) - 23:39 WIB
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Senin (25/05/2026) - 23:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.