Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Minta Pimpinan Kementerian tak Pakai Fasilitas di Luar Kepentingan Dinas

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (15/04/2022) - 06:45 WIB
in NASIONAL
0
KPK mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah saerah dan BUMN atau BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan.

KPK ingatkan fasilitas dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan kedinasan.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN dan BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan, Kamis (14/4).

KPK mengaku mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah saerah dan BUMN atau BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan. Peringatan terkait penggunaan mobil dinas juga dilakukan KPK melalui akun media sosial yang telah terverifikasi. Dalam sebuah unggahan di Instagram, KPK menekankan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi merupakan perilaku koruptif.

KPK menghingatkan bahaa hal itu juga melanggar peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor 87 tahun 2005. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

“Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” tulis Instagram KPK.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022. Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2 hingga 3 Mei.

Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara dan handai taulan. Namun, dia meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Sumber: Republika

Tags: fasilitas dinasfasilitas kedinasankpkkpk fasilitas dinaslarangan penggunaan fasilitas dinas
ShareTweetPin
Previous Post

Bareskrim Periksa Penyanyi Ello Terkait DNA Pro

Next Post

Ini Susunan Divisi dan Koordinator Wilayah KPU RI 2022-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
jemaah haji 2023

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Jemaah, Fasilitas Hampir Rampung 98 Persen

Selasa (21/04/2026) - 15:33 WIB
Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.