Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemenkumham Vs Sesneg Berebut Kewenangan, Sama-sama Bawa Nama Jokowi

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 06:01 WIB
in NASIONAL
0
Baleg mengambil keputusan tingkat I atas revisi UU PPP dan akan disahkan dalam rapat paripurna mendatang, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4) malam.

Baleg menyebut perebutan kewenangan perundangan kedua kementerian memalukan.

JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) menjadi alot dalam rapat panitia kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal tersebut terjadi ketika membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) 64 dan 65 dalam Pasal 85 yang mengatur kewenangan pengundangan.

Dua DIM tersebut merupakan usulan pemerintah. Di mana pada DIM 64 yang merupakan Pasal 85 Ayat 1 menjelaskan, pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Sementara dalam DIM 65 yang merupakan Pasal 85 Ayat 2 berbunyi, “Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) keberatan dengan DIM yang memuat pasal tersebut. Padahal, DIM tersebut disusun oleh pemerintah yang kemudian diserahkan kepada Baleg pada beberapa hari yang lalu.

“Sekretariat Negara tidak punya sama sekali tugas dan fungsi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena pengundangan merupakan tahapan dan di Setneg pun tidak ada nomenklatur perancangan peraturan perundang-undangan,” ujar Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Benny Riyanto dalam rapat Panja revisi UU PPP, Rabu (13/4/2022).

Ia juga menceritakan, beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan Menkumham Yasonna H Laoly dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk membahas kewenangan pengundangan ini. Yasonna kemudian menghubunginya dan mengatakan, proses pengundangan tetap merupakan ranah Kemenkumham.


Jokowi, jelas Benny, menginginkan agar proses pengundangan peraturan perundang-undangan tak mengalami hambatan ke depannya. Bahkan, pengundangan kalau bisa dilakukan selambat-lambatnya 1×24 jam.

“Untuk mempercepat itu, maka disepakati bahwa selain 1×24 dituangkan dalam norma Undang-Undang ini, juga penandatanganan dilakukan secara elektronik dan itu tetap berada di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Benny.

Diketahui, Menkumham berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman. Ia mengatakan, telah menerima telepon dari Pratikno hari ini dan tetap bersikukuh DIM 64 dipertahankan.

Klaim yang sama juga disampaikan oleh Lydia, bahwa Pratikno telah mendapat arahan yang sama dari Jokowi agar pengundangan menjadi ranah Setneg. “Berulang-ulang kali mengkonfirmasi pada Pak Mensesneg dan Pak Mensesneg sesuai arahan Pak Presiden itu DIM pemerintah dipertahankan,” ujar Lydia.

Wakil Ketua Baleg Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengatakan, perbedaan suara yang disampaikan oleh pemerintah dalam rapat panja revisi UU PPP merupakan sesuatu yang memalukan. Padahal, DIM tersebut disusun oleh pemerintah.

“Ya kalau mau Setneg, Setneg semuanya. Kalau mau Menkumham, Menkumham semuanya, kalau ada opsi-opsi baru seperti itu di lapangannya akan ruwet. Jadi daripada berdebat terbuka, menunjukkan hal-hal yang tidak progresif seperti itu,” ujar Baidowi.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya. “Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini, ini menjadi pembelajaran bagi kita, harusnya Pemerintah bisa satu suara,” ujarnya.

Sumber: Republika

Tags: Kewenangan Pengundangan PPPembentukan Peraturan Perundang-undanganRevisi UU PPP
ShareTweetPin
Previous Post

Gaji Guru Honorer Kota Bogor Mulai Proses Pencairan

Next Post

Kejakgung Periksa Eks Dirut PT Krakatau Steel Terkait Korupsi Blast Furnace

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Ungkap Kronologi Bentrokan FT-FP USK, Dua Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Sabtu (30/05/2026) - 15:04 WIB
Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Selasa (26/05/2026) - 19:08 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Jemaah Haji Asal Bireuen Wafat Jelang Wukuf di Arafah, Akan Dibadalhajikan

Selasa (26/05/2026) - 14:54 WIB
Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Senin (25/05/2026) - 23:52 WIB
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Senin (25/05/2026) - 23:39 WIB
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Senin (25/05/2026) - 23:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.