Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hakim Ancam Tolak Saksi dalam Kasus Asabri

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 15:01 WIB
in NASIONAL
0
Sebanyak 11 orang saksi hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro pada Rabu (30/3) di PN Jakpus.

Hakim anggap JPU lalai menyiapkan daftar barang bukti saksi.

JAKARTA — Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menegur jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro pada Rabu (13/4/2022). Teguran ini menyangkut daftar barang bukti saksi atas nama Lisa Anastasia yang tak disediakan JPU.

“Makanya sebenarnya disiapkan dong untuk ditunjukkan daftarnya, nomor berapa daftar bukti keseluruhan,” kata Eko dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Mulanya, JPU ingin menunjukkan barang bukti soal pembukaan rekening pada bursa efek. Namun Eko mempermasalahkan tidak adanya daftar barang bukti. “Sudah ada catatan masih ada kesulitan kok apalagi tanpa ada catatan,” ujar Eko.

Eko juga menekankan daftar barang bukti bisa meringankan tugas majelis hakim guna menyusun putusan. Sebab banyak berkas barang bukti dalam kasus Asabri yang diajukan kepada Majelis Hakim.

“Ujung-ujungnya nanti kita dianggap tidak memperhatikan bukti, jangan salahkan itu. Tapi, saudara nggak sempurna dalam menyampaikan bukti. Ya kalau luput dari perhatian majelis ya risiko,” ucap Eko.

Bahkan, Eko mengancam tak akan menerima keterangan saksi yang diajukan JPU bila kesalahan soal daftar barang bukti kembali terulang.

“Minggu depan kalau nggak ada daftar barang bukti, saksi kita tolak ya,” tegas Eko.

Diketahui, Teddy diduga bersama-sama dengan Benny Tjokro merugikan keuangan negara sebesar 22 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Teddy juga diduga melakukan putar uang terhadap pembelian sejumlah saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Republika

Tags: hakim sidang asabrikorupsi asabrisaksi sidang asabrisidang asabrisidang teddy tjokroTeddy Tjokrosapoetro
ShareTweetPin
Previous Post

Balada Lili Pintauli Siregar Kembali Tersenggol Dugaan Pelanggaran Etik

Next Post

Jokowi: Covid-19 Melandai, Ekonomi Menggeliat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.