Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jika Kembali Terbukti Langgar Etik, Lili Pintauli Dinilai Harus Mundur

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 07:15 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Ketua KPK -  Lili Pintauli Siregar.

Lili sebelumnya terbukti melanggar etik karena berhubungan dengan pihak berperkara.

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mundur sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan jika Lili kembali terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.

“Jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Rabu (13/4/2022).

Dia menekankan, pengunduran diri Lili sebagai komisioner mengacu pada Pasal 10 ayat (4) huruf b Perdewas Nomor 02 tahun 2020. Dia melanjutkan, apabila permintaan itu diabaikan, maka Dewas mesti menyurati presiden agar segera memberhentikan Lili dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela seperti tertulis pada Pasal 32 ayat (1) huruf c UU nomor 19 tahun 2019.

ICW juga meminta kedeputian penindakan KPK segera menyelidiki dugaan pelanggaran dengan mengusut tindak pidananya, baik gratifikasi, suap, atau pemerasan. Hal itu mengingat ranah penindakan bukan berada di tangan Dewas. “Sehingga dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dengan kedeputian penindakan,” katanya.

Lebih lanjut, ICW menyarankan Lili segera mundur sebagai pimpinan lantaran masifnya kritik masyarakat terhadap dirinya. Kurnia mengatakan, hal tersebut juga sejalan dengan mandat TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

ICW meyakini jika dugaan pelanggaran kode etik ini terbukti maka masyarakat semakin enggan untuk percaya kepada KPK. Kurnia berpendapat jika Lili tetap menjabat sebagai pimpinan maka berpotensi semakin menyulitkan para pegawai KPK yang selalu mengkampanyekan nilai integritas kepada masyarakat.

“Pertanyaan sederhananya, bagaimana masyarakat akan percaya kepada KPK jika pada level pimpinannya saja dipenuhi dengan berbagai persoalan,” katanya.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu disebut menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika, Lombok, NTB, beberapa waktu lalu.

Sumber: Republika

Tags: Fasilitas GP KPKGratifikasi Lili PintauliKasus Lili PintauliKode Etik KPKlili pintauli dilaporkan
ShareTweetPin
Previous Post

BPBD DKI Jakarta Imbau Waspadai Status Siaga 2 Pintu Air Pasar Ikan

Next Post

Uni Eropa Mulai Proses Evaluasi Keanggotaan Georgia dan Moldova

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Rapat Bersama Banggar DPRA, Plt Sekda Aceh Ajak Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Rabu (26/08/2026) - 18:33 WIB
Wagub Aceh dan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA dan Stabilitas Sosial

Wagub Aceh dan DPRA Bahas Percepatan Qanun APBA dan Stabilitas Sosial

Rabu (26/08/2026) - 18:29 WIB
Pimpin Rapat Koordinasi Bersama SKPA, Wagub Dek Fadh: Transparansi adalah Kunci

Pimpin Rapat Koordinasi Bersama SKPA, Wagub Dek Fadh: Transparansi adalah Kunci

Rabu (26/08/2026) - 18:26 WIB
Mengenal Aipda Jonni Rahmad, Polisi di Aceh yang Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin

Mengenal Aipda Jonni Rahmad, Polisi di Aceh yang Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin

Selasa (25/08/2026) - 15:42 WIB
Wagub Dek Fadh Hadiri Maulid Bersama Ratusan Anak Yatim di Teupin Raya

Wagub Dek Fadh Hadiri Maulid Bersama Ratusan Anak Yatim di Teupin Raya

Selasa (25/08/2026) - 15:38 WIB
Direktur RSUDZA: Reformasi Birokrasi Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Direktur RSUDZA: Reformasi Birokrasi Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selasa (25/08/2026) - 15:35 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.