Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jika Kembali Terbukti Langgar Etik, Lili Pintauli Dinilai Harus Mundur

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 07:15 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Ketua KPK -  Lili Pintauli Siregar.

Lili sebelumnya terbukti melanggar etik karena berhubungan dengan pihak berperkara.

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mundur sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan jika Lili kembali terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.

“Jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Rabu (13/4/2022).

Dia menekankan, pengunduran diri Lili sebagai komisioner mengacu pada Pasal 10 ayat (4) huruf b Perdewas Nomor 02 tahun 2020. Dia melanjutkan, apabila permintaan itu diabaikan, maka Dewas mesti menyurati presiden agar segera memberhentikan Lili dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela seperti tertulis pada Pasal 32 ayat (1) huruf c UU nomor 19 tahun 2019.

ICW juga meminta kedeputian penindakan KPK segera menyelidiki dugaan pelanggaran dengan mengusut tindak pidananya, baik gratifikasi, suap, atau pemerasan. Hal itu mengingat ranah penindakan bukan berada di tangan Dewas. “Sehingga dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dengan kedeputian penindakan,” katanya.

Lebih lanjut, ICW menyarankan Lili segera mundur sebagai pimpinan lantaran masifnya kritik masyarakat terhadap dirinya. Kurnia mengatakan, hal tersebut juga sejalan dengan mandat TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

ICW meyakini jika dugaan pelanggaran kode etik ini terbukti maka masyarakat semakin enggan untuk percaya kepada KPK. Kurnia berpendapat jika Lili tetap menjabat sebagai pimpinan maka berpotensi semakin menyulitkan para pegawai KPK yang selalu mengkampanyekan nilai integritas kepada masyarakat.

“Pertanyaan sederhananya, bagaimana masyarakat akan percaya kepada KPK jika pada level pimpinannya saja dipenuhi dengan berbagai persoalan,” katanya.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu disebut menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika, Lombok, NTB, beberapa waktu lalu.

Sumber: Republika

Tags: Fasilitas GP KPKGratifikasi Lili PintauliKasus Lili PintauliKode Etik KPKlili pintauli dilaporkan
ShareTweetPin
Previous Post

BPBD DKI Jakarta Imbau Waspadai Status Siaga 2 Pintu Air Pasar Ikan

Next Post

Uni Eropa Mulai Proses Evaluasi Keanggotaan Georgia dan Moldova

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Minggu (24/05/2026) - 22:19 WIB
MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

Minggu (24/05/2026) - 22:14 WIB
Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Sabtu (23/05/2026) - 20:34 WIB
PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

Sabtu (23/05/2026) - 00:43 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Sabtu (23/05/2026) - 00:27 WIB
PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

Jumat (22/05/2026) - 20:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.