Banda Aceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Menurut Yusril, penyadapan berkaitan erat dengan kebebasan informasi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Karena itu, pembatasan terhadap hak tersebut harus memiliki dasar hukum berupa undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah atau ketentuan lainnya.
“Selama ini memang beberapa lembaga diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyadapan. Penyadapan berkaitan dengan kebebasan informasi yang merupakan bagian daripada hak asasi manusia. Maka, kalau hak tersebut dikurangi, pengurangannya harus dilakukan dengan undang-undang,” kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan antara lain kepolisian melalui Bareskrim, Badan Narkotika Nasional (BNN), Densus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril mengatakan, hasil penyadapan yang dilakukan lembaga-lembaga tersebut dapat menjadi salah satu alat penting dalam proses persidangan. Sementara itu, lembaga lain yang tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang tidak dapat melakukan tindakan serupa.
Terkait pengawasan, Yusril menyebut setiap lembaga memiliki mekanisme pengawasan internal untuk memastikan penyadapan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Ia mencontohkan di lingkungan Polri, pengawasan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) di tingkat pusat. Selain itu, pelaksanaan penyadapan juga diatur secara terperinci melalui Peraturan Kapolri (Perkap).
“Kalau orang melakukan penyadapan, termasuk melakukan intersepsi atau pengambilan transmisi elektronik melalui berbagai macam perangkat, seperti handphone, laptop, dan lain-lain, tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal jika dilakukan tanpa perintah dari atasan yang berwenang dan tanpa mengikuti petunjuk yang diatur dalam peraturan kepolisian,” ujarnya.
Menurut Yusril, mekanisme pengawasan serupa juga berlaku di KPK. Lembaga tersebut memiliki pengawasan internal sehingga tidak semua penyidik dapat menggunakan peralatan yang tersedia untuk melakukan penyadapan maupun tindakan lainnya secara sembarangan.
Ia menambahkan, batasan kewenangan penyadapan, termasuk pada tahapan penyidikan, telah diatur dengan ketentuan yang berbeda-beda sesuai dengan masing-masing lembaga.
Apabila penyadapan dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum, pelakunya dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau alat itu digunakan untuk melakukan penyadapan secara tidak sah dan melawan hukum, tentu hal itu dapat menjadi sebuah tindak pidana,” tegasnya.
Yusril kemudian menyinggung kasus dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri beserta bawahannya. Dalam kasus tersebut, penyadapan diduga dilakukan dengan menggunakan peralatan milik Markas Besar (Mabes) Polri tanpa perintah atasan yang sah.
Ia menyebut, persoalan juga dapat muncul apabila penyadapan dilakukan berdasarkan perintah atasan, tetapi perintah tersebut bertentangan dengan hukum.
“Inilah yang terjadi pada kasus sejumlah perwira tinggi Polri dan juga bawahannya yang melakukan penyadapan dengan menggunakan peralatan-peralatan milik Mabes Polri, tanpa perintah atasan atau mungkin juga ada perintah atasan. Ada perintah atasan, tetapi perintah itu sebenarnya melanggar hukum,” ungkapnya.
Yusril mengatakan, penanganan perkara tersebut telah menjangkau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga jajaran pimpinan tertinggi kepolisian. Pemeriksaan telah dilakukan dan pihak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, perintah yang diduga tidak sah kepada bawahan tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Pihak yang terlibat tetap dapat dikenakan pasal-pasal pidana terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.[]








