Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pemko Sabang Wajibkan Pegawai Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (05/10/2026) - 14:25 WIB
in DAERAH
0
Pemko Sabang Wajibkan Pegawai Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis

Kantor Wali Kota Sabang. Foto: Ist

Sabang — Pemerintah Kota (Pemko) Sabang resmi mewajibkan penggunaan bahasa Aceh setiap hari Kamis di seluruh lingkungan kerja dan instansi pemerintahan setempat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor 400.6/3452 tentang Kewajiban Berbicara Menggunakan Bahasa Aceh Setiap Kamis di Lingkungan Kerja dan Instansi Pemerintahan, yang ditetapkan di Sabang pada 2 Oktober 2026.

Langkah tersebut diambil guna menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/INSTR/2023 mengenai Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh, serta Surat Gubernur Aceh Nomor 400.4.5/7802 tertanggal 7 Juli 2026.

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyampaikan harapan besar agar seluruh instansi dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung dan menindaklanjuti aturan ini demi menjaga kelestarian bahasa daerah.

“Kami mengharapkan perhatian dan partisipasi Saudara untuk menindaklanjutinya,” ujar Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, sebagaimana tertuang dalam edaran resmi tersebut dikutip Lensakita.com, Senin (5/10/2026).

Melalui surat edaran tersebut, kewajiban ini ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemko Sabang, lembaga pemerintah non-struktural, PERUMDA, PERSIRODA, kantor kementerian/non-kementerian, BUMN, perbankan, hingga pimpinan TNI/POLRI.

Penerapan bahasa Aceh mencakup komunikasi lisan, pelayanan publik, rapat, serta kegiatan kedinasan lainnya setiap hari Kamis sepanjang memungkinkan, tanpa mengurangi efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat.

Selain komunikasi lisan, seluruh instansi juga diminta menerapkan penulisan Aksara Aceh berhuruf Arab Jawi pada penulisan nama kantor sebagai pelengkap nama dalam bahasa Indonesia.

Pemerintah Kota Sabang turut mendorong penggunaan bahasa Aceh di samping bahasa Indonesia pada berbagai media informasi internal, mulai dari pengumuman, slogan, publikasi, hingga media sosial sesuai dengan kaidah penggunaan yang benar.

Di samping itu, instruksi khusus juga diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, serta Kepala Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kota Sabang untuk meneruskan surat edaran ini ke seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sabang dalam mewujudkan visi daerah untuk membangun kota yang maju, berbudaya, dan sejahtera dengan tetap menjaga identitas serta warisan budaya lokal.[]

Tags: acehasnBahasa Acehpemko sabangPenggunaan bahasa Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Next Post

Tinjau Daerah Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tinjau Daerah Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

Tinjau Daerah Irigasi Seunong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

Senin (05/10/2026) - 14:29 WIB
Pemko Sabang Wajibkan Pegawai Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis

Pemko Sabang Wajibkan Pegawai Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis

Senin (05/10/2026) - 14:25 WIB
Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Persada Abdya Cetak Sejarah, Tembus Delapan Besar Nasional Piala Soeratin U-17

Minggu (04/10/2026) - 14:56 WIB
2 Gempa Susulan Terjadi Usai Gempa M 7.3 Guncang Mentawai

Gempa M 5,9 Guncang Calang Aceh Jaya, Tidak Berpotensi Tsunami

Minggu (04/10/2026) - 07:16 WIB
PT Socfindo Seumayam Santuni 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Santuni 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

Sabtu (03/10/2026) - 19:15 WIB
Dek Gam Tunjuk Ari Nanda sebagai Wapres Persiraja, Ini Tugas yang Diberikan

Dek Gam Tunjuk Ari Nanda sebagai Wapres Persiraja, Ini Tugas yang Diberikan

Sabtu (03/10/2026) - 18:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.