BANDA ACEH – PT Bank Aceh Syariah menyalurkan zakat perusahaan Tahun Buku 2025 sebesar Rp 11.947.136.897. Penyaluran zakat tersebut menjadi bagian dari komitmen Bank Aceh Syariah dalam menjalankan prinsip syariah sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Dari total zakat tersebut, sebanyak Rp 2,7 miliar diserahkan langsung kepada Baitul Mal Aceh (BMA). Penyerahan berlangsung di Kantor Pusat Bank Aceh Syariah, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026). Zakat diserahkan Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas kepada Kepala Baitul Mal Aceh Tgk HM Yunus M Yusuf, SH.
Sementara itu, sebagian zakat perusahaan lainnya disalurkan Bank Aceh melalui jaringan kantor cabang kepada Baitul Mal kabupaten/kota di Aceh. Setiap Baitul Mal kabupaten/kota mendapatkan alokasi Rp 400 juta. Penyaluran melalui jaringan kantor cabang tersebut diharapkan membuat manfaat zakat dapat menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Aceh.
Bank Aceh Dorong Perusahaan Lain Tunaikan Zakat
Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas mengatakan, pembayaran zakat perusahaan merupakan bagian dari komitmen Bank Aceh sebagai bank syariah.
Menurut dia, kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial perusahaan terhadap masyarakat.
“Bank Aceh merupakan salah satu pelopor penyaluran zakat perusahaan di Aceh. Kami berharap apa yang dilakukan Bank Aceh dapat menjadi motivasi bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Aceh untuk ikut menunaikan zakat perusahaannya,” ujar Fadhil.
Fadhil menilai, semakin banyak perusahaan yang menunaikan zakat, semakin besar pula potensi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan.
Ia mengatakan zakat memiliki dimensi yang luas. Selain menjadi kewajiban kepada Allah SWT atau hablum minallah, zakat juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama atau hablum minannas.
“Karena itu, kami ingin zakat yang ditunaikan Bank Aceh dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, mendukung program pemberdayaan, dan ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.
Sebagai bank syariah milik Pemerintah Aceh, Fadhil mengatakan Bank Aceh memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai syariah, termasuk dalam menjalankan kewajiban zakat perusahaan.
“Bank Aceh ingin terus tumbuh bersama masyarakat. Semoga zakat yang kita tunaikan ini menjadi keberkahan bagi Bank Aceh dan seluruh pihak yang terlibat serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.
BMA Sebut Bank Aceh Muzaki Terbesar di Aceh
Kepala Baitul Mal Aceh Tgk HM Yunus M Yusuf mengapresiasi komitmen Bank Aceh dalam menunaikan zakat perusahaan.
Ia juga mengapresiasi pola penyaluran zakat melalui jaringan kantor cabang Bank Aceh yang tersebar di kabupaten/kota.
“Bank Aceh merupakan muzaki terbesar di Aceh dan juga menjadi salah satu penyalur zakat terbanyak di Aceh. Kami sangat mengapresiasi komitmen Bank Aceh dalam menunaikan zakat perusahaan,” ujar M Yunus. Menurut dia, kontribusi Bank Aceh memiliki arti penting dalam memperkuat penghimpunan zakat di Aceh.
Selain itu, pembayaran zakat perusahaan oleh Bank Aceh dinilai dapat menjadi contoh bagi dunia usaha dalam menjalankan kewajiban zakat. M Yunus berharap langkah tersebut dapat mendorong perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Aceh untuk ikut menunaikan zakat.
“Potensi zakat di Aceh sangat besar. Apabila dapat dihimpun dan dikelola dengan baik, tentu akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat, khususnya para mustahik,” katanya.
Ia juga menilai penyaluran zakat melalui kantor cabang Bank Aceh di daerah dapat memperluas jangkauan manfaat zakat.
“Penyaluran melalui kantor cabang di daerah tentu sangat membantu karena manfaat zakat dapat lebih dekat dengan masyarakat. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Bank Aceh dengan Baitul Mal di kabupaten/kota,” ujarnya.
Dana zakat yang telah disalurkan selanjutnya akan dikelola dan dimanfaatkan Baitul Mal sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku. Dana tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima zakat atau mustahik.
Bank Aceh Sediakan Pembayaran Zakat lewat Action Mobile
Selain menunaikan zakat perusahaan, Bank Aceh juga menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat melalui layanan digital Action Mobile.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat membayar zakat secara lebih mudah dan praktis menggunakan perangkat digital. Fasilitas ini menjadi bagian dari transformasi digital Bank Aceh dalam menghadirkan layanan keuangan syariah yang mudah diakses masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran zakat melalui Action Mobile. Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih praktis. Mudah-mudahan kemudahan tersebut semakin mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajibannya,” kata Fadhil.
Menurut Fadhil, digitalisasi pembayaran zakat juga menjadi bagian dari upaya Bank Aceh memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Aceh.
“Semakin mudah masyarakat menunaikan zakat, kita berharap semakin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Karena pada akhirnya zakat bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga bagaimana kita berbagi dan memberikan manfaat kepada sesama,” tutup Fadhil.








