Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah daerah di Aceh, yang terdiri atas Pemerintah Aceh, 18 pemerintah kabupaten, dan lima pemerintah kota, untuk menyampaikan sejumlah data terkait pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permintaan data dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan itu mengamanatkan KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi penyelenggara pelayanan publik.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, KPK meminta pemerintah daerah menyerahkan sejumlah dokumen, meliputi data hibah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah kepada instansi vertikal, bantuan keuangan, pokok-pokok pikiran DPRD, anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD, daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar, pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing, Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta laporan hasil audit inspektorat melalui akun e-Audit apabila telah dilaksanakan.
KPK juga meminta pemerintah daerah menyampaikan data tersebut menggunakan format yang telah disediakan melalui tautan resmi KPK, sekaligus menginput data realisasi aset dan pajak pemerintah daerah. Seluruh data diminta disampaikan paling lambat 24 Juli 2026.
Dalam surat itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan bahwa permintaan data dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi serta untuk kepentingan pendalaman.
“Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut dan guna pendalaman, kami membutuhkan data,” tulis Ely Kusumastuti dalam surat resmi KPK dikutip Lensakita.com, Sabtu (18/7/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada 24 kepala daerah di Aceh, yakni Gubernur Aceh, 18 bupati, dan lima wali kota di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.[]










