Jakarta – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk meminta evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Dalam surat tersebut, Haji Uma juga merekomendasikan pencabutan IUP yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima media, Rabu (15/7/2026), langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dan aspirasi sejumlah tokoh serta unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang sebelumnya disampaikan langsung kepada Haji Uma.
“Ini adalah langkah tindak lanjut terhadap pengaduan dan aspirasi dari sejumlah unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang melalui surat yang kami terima beberapa waktu lalu, yang berisi sikap penolakan terhadap izin tambang di wilayah tersebut,” kata Haji Uma.
Dalam salinan surat bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang diterima media, Haji Uma secara substansial meminta Menteri ESDM mengevaluasi sekaligus merekomendasikan pencabutan IUP di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Haji Uma, permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah potensi timbulnya persoalan hukum karena penerbitan IUP baru dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 April 2020 yang membatalkan IUP PT Emas Mineral Murni (EMM) serta melarang operasional pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang dan Kabupaten Bener Meriah.
Ia menyebut, lokasi IUP yang diterbitkan untuk PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT Hasil Bumi Sembada sebagian arealnya berpotensi berada di kawasan yang sama dengan wilayah bekas IUP PT EMM.
Selain itu, Haji Uma juga menilai terdapat potensi kecacatan hukum dan prosedur dalam proses penerbitan IUP kedua perusahaan tersebut. Di sisi lain, penolakan yang terus disuarakan masyarakat setempat dinilai berpotensi memicu reaksi publik dan aksi massa yang lebih luas di Aceh.
“Kami merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi dan mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang dengan dasar pertimbangan adanya potensi kecacatan hukum karena bertentangan dengan Putusan MA yang mencabut IUP serta melarang operasional pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang,” ujar Haji Uma.
Ia menambahkan, apabila mengacu pada pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Mahkamah Agung terhadap PT EMM, seharusnya penerbitan IUP baru di kawasan tersebut tidak lagi dilakukan.
“Merujuk pada Putusan MA terhadap PT EMM sebelumnya, IUP di Beutong Ateuh Banggalang mestinya tidak dapat diterbitkan. Karena itu, kami berharap persoalan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat melalui kementerian dan lembaga terkait,” kata dia.[]










