Oleh: Alfi Rahmat Faisal, S.I.Kom
Ada ironi yang ganjil ketika kita membaca potret ekonomi Indonesia pada tahun 2026. Di satu sisi, denyut nadi ekonomi riil melompat optimis dengan pertumbuhan 5,61 persen pada kuartal pertama, ditopang oleh berkah konsumsi domestik selama momentum hari raya. Namun di ruang kontrol fiskal, lanskapnya jauh lebih menegangkan. Tekanan geopolitik di Timur Tengah memicu guncangan ganda: melambungkan harga minyak mentah dunia dan mendepresiasi rupiah hingga menyentuh angka Rp17.865 per dolar AS pada pertengahan Juni.
Dalam situasi pelik ini, instrumen APBN dipaksa bekerja ekstra keras sebagai penahan benturan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat lewat subsidi energi. Namun, daya tahan bantalan fiskal ini jelas ada batasnya. Ketika lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s dan Fitch mulai merevisi prospek peringkat utang kita menjadi negatif akibat kekhawatiran pembengkakan defisit, alarm keras sedang berbunyi. Kedaulatan negara tidak bisa terus-menerus disandarkan pada utang yang kian mahal, melainkan pada kemandirian penerimaan domestiknya.
Di sinilah kita sampai pada akar persoalan sesungguhnya: kerapuhan fiskal kita bukan bersumber dari rendahnya tarif pajak, melainkan dari struktur basis pemajakan yang teramat sempit.
Paradoks Angka dan Bayang-Bayang Sektor Informal
Hingga saat ini, rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia dalam arti sempit masih tertatih di angka 7,48 persen terhadap PDB. jauh di bawah rata-rata Asia-Pasifik yang telah mencapai 19,5 persen. Mengapa jaring fiskal kita begitu rapuh menangkap potensi? Jawabannya terletak pada jurang besar yang disebut combined tax gap. Kajian Bank Dunia menunjukkan kita kehilangan potensi PPN dan PPh Badan hingga Rp944 triliun per tahun akibat ketidakpatuhan.
Lebih dari itu, terdapat realitas sosiologis yang mencengangkan. Dari sekitar 145 juta penduduk usia kerja, hanya 17 juta orang yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Penyebabnya, hampir 60 persen tenaga kerja kita—atau sekitar 87,74 juta jiwa—berlindung di bawah payung sektor informal. Mereka berputar menghasilkan nilai ekonomi, namun bergerak di bawah radar otoritas pajak.
Padahal, tuntutan belanja negara demi investasi masa depan terus meroket. Laporan Forum Ekonomi Dunia menunjukkan daya saing SDM Indonesia masih tertahan di peringkat ke-65 global, tertinggal dari Singapura dan Malaysia. Upaya membiayai akselerasi kualitas manusia, mitigasi stunting, hingga perbaikan fasilitas pendidikan dasar membutuhkan ruang fiskal yang kokoh. Target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun tidak akan tercapai jika pemerintah sekadar “menarik jaring di kolam yang sama” dengan memeras wajib pajak lama. Strateginya harus bergeser: melebarkan jaringnya ke laut lepas.
Digitalisasi dan Berburu di Sektor Digital
Pilar utama untuk meretas kebuntuan ini adalah digitalisasi sistem administrasi. Langkah migrasi penuh menuju Core Tax Administration System (Coretax) yang mengintegrasikan NIK sebagai NPWP serta menghapus kode EFIN adalah lompatan arsitektural yang patut diapresiasi. Fitur pre-filled returns yang otomatis mengisi draf SPT memangkas kerumitan birokrasi secara radikal.
Meskipun diwarnai kepanikan administratif (coretax panic attack) di awal tahun, relaksasi perpanjangan batas SPT terbukti efektif meredakan ketegangan. Setelah sistemnya siap, radar pengawasan harus diarahkan ke sektor yang selama ini minim kontribusi: ekonomi bawah tanah (shadow economy) dan perdagangan elektronik (e-commerce). Nilai shadow economy kita yang mencapai hampir 10 persen dari PDB adalah lumbung tak terlihat. Langkah berani mengaktifkan kembali 24.000 wajib pajak pasif (dormant) yang terdeteksi masih bertransaksi terbukti menyumbang Rp20,63 triliun.
Sementara itu, regulasi baru PMK 37/2025 yang menunjuk platform marketplace sebagai agen pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026 merupakan langkah taktis yang adil. Skema ini dirancang dengan tepat: melindungi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta agar bebas potongan, sementara memungut 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet di atas batas tersebut untuk mencegah praktik pemecahan usaha (business splitting) demi menghindari pajak.
Menegakkan Keadilan: Mengusik Kenyamanan Puncak Piramida
Namun, seluruh ikhtiar ini akan kehilangan legitimasi moral jika negara memalingkan wajah dari puncak piramida kemakmuran. Keadilan sosial bukan sekadar teks mati di lembar konstitusi, melainkan keseimbangan beban yang dipikul bersama. Ada ketimpangan nurani yang mengusik rasa keadilan: di saat lapak digital pedagang kecil mulai ditata dan dipungut pajaknya, populasi kelompok super kaya (High Wealth Individuals/HWI) di Indonesia justru melonjak pesat hingga 67 persen pada tahun 2025. Anehnya, kontribusi PPh orang pribadi non-karyawan hanya sebesar 0,68 persen dari total penerimaan neto nasional.
Kelompok crazy rich ini memiliki kemewahan untuk membeli skema perencanaan pajak agresif dengan memanfaatkan celah regulasi (loopholes): mulai dari penarikan pinjaman dari perusahaan afiliasi di luar negeri (back-to-back loans), mengalihkan saham ke perusahaan cangkang, hingga menyamarkan kekayaan lewat hibah terselubung. Hilangnya potensi triliunan rupiah dari puncak piramida ini adalah luka fiskal yang mencederai moralitas bangsa.
Oleh karena itu, reaktivasi Satgas Pengawasan HWI merupakan maklumat penegakan keadilan yang imperatif. Menggunakan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) serta Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak kini mampu menembus tembok kerahasiaan perbankan global yang sebelumnya menyembunyikan kekayaan luar negeri mereka. Negara tidak sedang memusuhi kekayaan, melainkan mendudukkan para pemilik modal ini untuk membayar harga yang pantas bagi ketahanan ekosistem negara.
Di panggung internasional, implementasi Pajak Minimum Global (GloBE Rules) sebesar 15 persen pada tahun 2026 mengakhiri era perlombaan penurunan tarif pajak antarnegara (race to the bottom). Konsekuensinya, pemerintah harus meredesain insentif fiskal konvensional menjadi insentif non-fiskal yang lebih substantif seperti efisiensi logistik. Strategi perluasan ini juga harus melirik masa depan lewat pajak karbon di sektor penyumbang emisi terbesar melalui IDXCarbon demi menyelamatkan ekologi bumi.
Menatap ke Depan: Kontrak Sosial yang Humanis
Hingga pertengahan Juni 2026, penerimaan pajak kita yang mencapai Rp940,31 triliun (tumbuh 23,4 persen) memberikan napas lega. Namun, otoritas fiskal berada dalam dilema karena agenda sosial seperti Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat butuh dana masif yang berisiko mendistorsi basis pajak jangka pendek.
Namun, kebijakan proteksi sosial ini tidak boleh dipandang sebagai beban konsumtif semata. Kebijakan tersebut justru merupakan investasi jangka panjang yang akan menaikkan kelas sosial-ekonomi masyarakat sipil, mentransformasikannya menjadi Wajib Pajak baru yang produktif di masa depan, sehingga lingkaran setan informalitas dapat diputus secara struktural.
Keberhasilan reformasi ini bersandar pada keandalan Coretax, ketegasan pajak karbon, serta presisi data pengawasan. Pajak adalah kontrak sosial tertinggi. Ketika basis pajak diperluas secara transparan dan adil, masyarakat tidak akan melihat pajak sebagai beban, melainkan investasi bersama untuk membangun fondasi bangsa yang tangguh di tengah badai global.[]










