Kamis, September 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Surat Edaran Terbit, THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 16:11 WIB
in NASIONAL
0
Relawan Erick Thohir Siap Bantu Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Membaiknya ekonomi mestinya meningkatkan kemampuan perusahan membayarkan THR.

 JAKARTA– Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida menegaskan, pemberian THR keagamaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi persnya secara daring, Jumat (8/4/2022).

Ida menjelaskan, surat edaran tertanggal 6 April ini juga menjelaskan tentang status pekerja yang berhak atas THR Keagamaan meliputi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja alih daya (outsourcing), tenaga honorer dan lain-lain.

Ida menegaskan, kondisi ekonomi yang mulai membaik yang ditandai dengan mulai normalnya aktivitas masyarakat semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahan dalam membayarkan THR penuh dan tepat waktu. Kondisi ini berbeda dengan Hari Raya Lebaran pada 2020 dan 2021 lalu.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk pembayaran THR keagamaan pada 2022. Pemerintah menerbitkan edaran yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Terkait kepentingan itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum, dalam rangka Pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022. Ida mengatakan pelaksanaan Posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian ketenagakerjaan.

“Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya,” katanya.

Pelayanan ini, kata Ida, dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui https://poskothr.kemnaker.go.id mulai 8 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara, bagi yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara fisik, Kemenaker juga memfasilitasi di posko THR Kementerian ketenagakerjaan yang menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data PPID Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami tetap kami akan memfasilitasi jika teman-teman pengusaha, pekerja jika ingin melakukan pengajuan secara langsung,” kata Ida.


 

Sumber: Republika

Tags: hak-hak pekerjapemberian THR keagamaanSE THRTHRTHR keagamaanTHR penuh dan tepat waktu
ShareTweetPin
Previous Post

Pembuang Jasad Bayi di Kramat Jati Ternyata Ibu Korban

Next Post

Wagub Riza: Saya dan Anies Nanti 16 Oktober Sudah Selesai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Lifting Kedua WK B 2026 Terlaksana, 86 Ribu Barel Kondensat PGE Disalurkan

Kamis (24/09/2026) - 21:15 WIB
Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Wakili Kemenag Aceh Besar, Yasmaidar Terima Anugerah Bunda Inklusi Inovatif

Rabu (23/09/2026) - 23:18 WIB
Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Berjalan Kaki 10 Kilometer Setiap Hari, Andriy Anta Kacaribu Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun

Rabu (23/09/2026) - 23:16 WIB
Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Jika Tidak Ada Rekomendasi Pusat, Persip Pase Tolak Kongres PSSI Aceh

Senin (21/09/2026) - 13:24 WIB
Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Menteri ESDM Setujui Rekomendasi Teknis BPMA untuk Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 di Aceh

Minggu (20/09/2026) - 17:11 WIB
Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Rumbuk Pesisir Dorong Ekonomi Kreatif dan Suarakan Akses Wilayah Pesisir Abdya

Minggu (20/09/2026) - 15:55 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.