Tapaktuan – Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan, Firauzal Heldin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada masyarakat.
Firauzal mengatakan, pengusulan WPR merupakan amanah pemerintah pusat yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat.
“Kami mendukung penuh langkah Bupati Aceh Selatan untuk segera mengusulkan WPR. Ini merupakan amanah Presiden Prabowo Subianto yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta tindak lanjut atas arahan Gubernur Aceh kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh,” kata Firauzal, Senin (22/6/2026).
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, pengusulan WPR tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam merealisasikan visi dan misi pembangunan daerah periode 2025–2030, khususnya terkait fasilitasi perizinan pertambangan rakyat yang legal, tertata, dan berkelanjutan.
Ia menilai momentum pengusulan WPR saat ini sangat tepat karena revisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Aceh Tahun 2026 direncanakan akan mengakomodasi secara lebih rinci ketentuan mengenai WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Ini peluang besar yang harus dimanfaatkan Aceh Selatan. Ketika regulasi daerah sedang disiapkan untuk memperkuat keberadaan WPR dan IPR, maka pemerintah kabupaten perlu bergerak cepat mengusulkan wilayah yang nantinya dapat ditetapkan sebagai kawasan pertambangan rakyat,” ujarnya.
Firauzal menegaskan, keberadaan WPR merupakan pintu masuk menuju tata kelola sumber daya alam berbasis kerakyatan. Melalui skema tersebut, masyarakat lokal dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari aktivitas pertambangan yang dilakukan secara legal.
“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menambang secara legal, aman, produktif, dan lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, pemerintah juga lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, legalisasi aktivitas pertambangan melalui WPR dan IPR juga diyakini mampu menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral.
Menurut Firauzal, aktivitas pertambangan yang selama ini berada di ruang abu-abu berpotensi berkembang menjadi sektor ekonomi produktif yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, DPRK Aceh Selatan akan terus mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami di DPRK Aceh Selatan sebagai perpanjangan tangan masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam mengusulkan WPR demi kemaslahatan rakyat dan sebagai bagian dari upaya merealisasikan visi-misi Bupati Aceh Selatan,” tegasnya.
Firauzal juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan organisasi profesi dan asosiasi pertambangan rakyat dalam mendorong legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
Menurutnya, keterlibatan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dapat menjadi faktor penting dalam mendukung penyusunan usulan WPR, pendampingan pengurusan IPR, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap para penambang.
“Kolaborasi pemerintah dengan APRI maupun organisasi terkait lainnya sangat diperlukan agar proses legalisasi pertambangan rakyat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Harapan kita, seluruh proses ini dapat dijalankan secara maksimal demi kemajuan daerah dan kemaslahatan masyarakat Aceh Selatan,” pungkasnya.[]










