Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Babypreneur Day Care, Kecamatan Syiah Kuala. Peristiwa tersebut dipastikan benar terjadi berdasarkan hasil asesmen awal yang dilakukan instansi terkait.
Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Bidang Hukum, Sultan M. Yus, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama dan segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi.
“Keselamatan dan perlindungan anak merupakan prioritas utama, dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun,” kata Sultan dalam konferensi pers di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026).
Ia menuturkan, berdasarkan hasil penjangkauan dan asesmen oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, korban diketahui merupakan seorang balita perempuan berinisial R berusia 18 bulan.
Dari keterangan awal, kekerasan terhadap korban diduga terjadi lebih dari satu kali dan dilakukan oleh seorang pengasuh yang sedang bertugas. Rekaman CCTV juga memperlihatkan adanya pengasuh lain di lokasi kejadian, namun tidak melakukan upaya pencegahan atau teguran.
“Hal ini menjadi bagian dari evaluasi dan tindak lanjut,” jelas Sultan.
Menurutnya, pihak pengelola daycare telah memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat pada hari kejadian. Selain itu, dua pengasuh lain yang berada di lokasi turut diberhentikan sementara karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Meski pihak pengelola menyebut permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga korban, Pemko Banda Aceh menyatakan masih berupaya melakukan pendampingan langsung karena akses komunikasi dengan orang tua korban belum diberikan.
Dalam penanganan kasus ini, Pemko Banda Aceh mengambil sejumlah langkah, di antaranya melakukan pendampingan psikososial terhadap korban, berkoordinasi dengan pihak kepolisian, serta memanggil pengelola dan yayasan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa Babypreneur Day Care belum memiliki izin operasional. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, Babypreneur Day Care tidak memiliki izin operasional,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Banda Aceh telah menginstruksikan penghentian operasional daycare tersebut. Pemerintah kota juga akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh layanan penitipan anak di wilayah Banda Aceh, termasuk evaluasi perizinan dan standar layanan.
Pemko turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan yang melibatkan anak demi melindungi privasi dan kondisi psikologis korban.
“Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, melalui penguatan pengawasan, penegakan aturan, dan peningkatan standar layanan pengasuhan anak,” pungkasnya.[]










