Banda Aceh – Pemerintah Provinsi Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) resmi membuka loket sanggahan bagi warga yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Kepesertaan Awal JKA. Prosedur ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data desil pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN).
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi jaminan kesehatan tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh. Dalam pengumuman resminya, terdapat empat metode yang disediakan bagi warga untuk menyampaikan sanggahan secara transparan dan akuntabel.
Adapun keempat metode tersebut meliputi:
1. Kantor Keuchik atau Kepala Desa: Masyarakat sangat disarankan untuk mendatangi kantor desa setempat secara langsung. Jalur ini dinilai sebagai metode paling cepat dan mudah untuk proses verifikasi data di lapangan.
2. Aplikasi Cek Bansos: Bagi masyarakat yang lebih memilih layanan digital, usulan mandiri dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi resmi “Cek Bansos” melalui Google Play Store maupun Apple App Store.
3. Call Center Pusdatin Kemensos RI: Aduan juga dapat disampaikan melalui sambungan telepon resmi di nomor (021) 171.
4. WhatsApp Lapor Bansos: Tersedia layanan pesan singkat melalui nomor WhatsApp di 08877 171 171.
Pemerintah menekankan bahwa meskipun tersedia jalur digital dan telepon, koordinasi langsung melalui Kantor Keuchik/Kepala Desa tetap menjadi prioritas utama guna memudahkan proses administrasi dan validasi dokumen penduduk.
Warga diharapkan segera memeriksa status kepesertaannya masing-masing untuk memastikan hak akses layanan kesehatan tetap terjamin melalui program JKA.[]








